INTAILAMPUNG.COM — Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau membuat aktivitas pendidikan di Provinsi Lampung kembali harus menyesuaikan kondisi. Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring hingga 10 September 2026.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB di wilayah Provinsi Lampung.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Selasa, 8 September 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan selama kondisi terdampak abu vulkanik.
KBM Daring Diperpanjang
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Lampung menegaskan bahwa pembelajaran secara daring/online diperpanjang sampai dengan 10 September 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak penyebaran abu vulkanik yang ditimbulkan akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dengan kebijakan tersebut, peserta didik untuk sementara mengikuti proses pembelajaran dari rumah sesuai mekanisme yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan.
Sekolah Tetap Wajib Dibersihkan
Meski kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, tanggung jawab satuan pendidikan terhadap kondisi lingkungan sekolah tetap berjalan.
Pihak sekolah diminta menjaga kebersihan ruang kelas maupun lingkungan sekolah dari paparan abu vulkanik.
Pembersihan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan siap digunakan kembali apabila kondisi memungkinkan pembelajaran tatap muka.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Pemprov Lampung juga mengingatkan masyarakat, termasuk warga sekolah, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi abu vulkanik masih berpotensi berdampak.
Apabila terdapat keperluan yang mengharuskan masyarakat beraktivitas di luar ruangan, warga diimbau menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Imbauan ini menjadi perhatian khusus karena paparan abu vulkanik dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang terbuka.
Kebijakan Akan Terus Dievaluasi
Pemprov Lampung menegaskan bahwa kebijakan KBM daring tersebut bukan keputusan yang bersifat permanen.
Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan situasi serta data resmi dari otoritas yang berwenang.
Artinya, perubahan kebijakan pembelajaran akan menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan dan tingkat dampak abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, peserta didik dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik menjadi pertimbangan utama di tengah kondisi lingkungan yang masih terdampak abu vulkanik.
Dengan demikian, untuk sementara waktu aktivitas belajar di sekolah masih dialihkan ke sistem daring hingga 10 September 2026, sembari menunggu hasil evaluasi dan perkembangan kondisi akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

GUBERNUR LAMPUNG
Yth. Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung
SURAT EDARAN
NOMOR 100.3.4/14/V.01/2026
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM) AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK
Menyikapi informasi dari otoritas yang berwenang terkait adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau, diinformasikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seluruh jenjang Satuan Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) secara daring/online sampai dengan tanggal 10 September 2026;
2. Selama proses pembelajaran daring/online seluruh Satuan Pendidikan bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik;
3. Mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan;
4. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang.
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Bandar Lampung
Pada tanggal 8 September 2026
GUBERNUR LAMPUNG.
RAHMAT MIRZANI DJAUSAL
Jl. R.W. Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung 35211
Telp. (0721) 481166 Fax. (0721) 4811166.












