INTAILAMPUNG.COM – Penasihat hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Misbahush Shurur.
Bantahan tersebut disampaikan setelah M. Ikbaluddin ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Pesawaran dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pada Senin, 7 September 2026, tim penasihat hukum secara resmi menerima kuasa dari M. Ikbaluddin setelah penandatanganan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum kliennya.
Menurut penasihat hukum, M. Ikbaluddin membantah pernah meminta uang, mengancam, maupun melakukan intimidasi terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, baik melalui pesan WhatsApp, telepon maupun secara langsung.
“Saya dijebak. Saya tidak terbukti melakukan intimidasi maupun permintaan uang, baik lewat pesan WhatsApp maupun lewat telepon,” ujar M. Ikbaluddin sebagaimana disampaikan kepada awak media saat berada di ruang penyidik melalui sambungan telepon yang difasilitasi kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum: Uang Disebut Diserahkan Tanpa Permintaan
Penasihat hukum menyampaikan versi lain mengenai kronologi pertemuan antara M. Ikbaluddin dan Kepala Desa Bunut Seberang.
Menurut mereka, pertemuan tersebut justru diawali oleh pihak kepala desa yang meminta agar video yang telah diunggah M. Ikbaluddin melalui akun TikTok dihapus.
Penasihat hukum menyebut video tersebut berkaitan dengan kondisi jalan rusak di wilayah Desa Bunut Seberang.
Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di sebuah saung di wilayah Kecamatan Way Ratai, kedua pihak disebut hanya berbicara berdua.
Menurut versi penasihat hukum, dalam pertemuan itu M. Ikbaluddin mempertanyakan pembayaran atas kerja sama yang disebut baru dilakukan pada 2023, sementara kewajiban untuk periode 2024, 2025, hingga 2026 disebut belum diselesaikan.
Masih menurut penasihat hukum, setelah pembicaraan berlangsung, Kepala Desa Bunut Seberang mengeluarkan amplop berisi uang Rp2,5 juta dari saku bajunya dan menyerahkannya kepada M. Ikbaluddin.
Penasihat hukum menegaskan uang tersebut, menurut keterangan kliennya, tidak pernah diminta, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak didahului kesepakatan mengenai penyerahan uang tersebut.
M. Ikbaluddin kemudian disebut menyiapkan kuitansi atau dokumen persetujuan kerja sama untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel sebagai bukti penyelesaian kewajiban yang menurut pihaknya masih tertunda.
Namun, sebelum proses tersebut selesai, kepala desa disebut berpamitan untuk membeli rokok.
Saat M. Ikbaluddin disebut baru hendak membuka amplop yang diterimanya, aparat kepolisian kemudian datang dan melakukan penangkapan. M. Ikbaluddin selanjutnya dibawa ke Mapolres Pesawaran dan kemudian menjalani penahanan.
Kuasa Hukum Persiapkan Permohonan Penangguhan
Penasihat hukum menyebut M. Ikbaluddin merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki seorang anak yang masih berusia sekitar 10 bulan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam KUHAP baru, penangguhan penahanan memang dimungkinkan dan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Penasihat Hukum Persoalkan Kronologi Penyerahan Uang
Dr. Can Nurul Hidayah menilai terdapat sejumlah hal dalam kronologi perkara yang menurutnya perlu diuji dan didalami melalui proses hukum.
“Faktanya sangat jelas: tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, dan tidak ada saksi mata lain. Satu-satunya pihak yang menginisiasi penyerahan uang secara sukarela adalah pelapor sendiri,” tegasnya.
Menurut dia, rangkaian peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk mengenai siapa yang menginisiasi pertemuan, tujuan pemberian uang, serta konteks komunikasi antara kedua belah pihak sebelum penangkapan.
Penasihat hukum bahkan menduga penyerahan uang tersebut berkaitan dengan upaya menghentikan atau menghapus pemberitaan maupun video mengenai kondisi jalan rusak di Desa Bunut Seberang.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan versi dan penilaian hukum dari pihak penasihat hukum dan belum merupakan kesimpulan resmi penyidik maupun putusan pengadilan.
Karangan Bunga di Mapolres Turut Dipersoalkan
Selain kronologi penyerahan uang, pihak penasihat hukum juga menyoroti informasi mengenai adanya karangan bunga yang disebut terpasang di depan Mapolres Pesawaran setelah penangkapan M. Ikbaluddin.
Menurut penasihat hukum, keberadaan karangan bunga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah penangkapan.
Meski demikian, fakta mengenai siapa yang mengirim karangan bunga tersebut, apa tujuannya, serta apakah memiliki kaitan dengan perkara M. Ikbaluddin masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Transparan
Penasihat hukum meminta agar proses hukum terhadap M. Ikbaluddin dilakukan secara terbuka, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah proses yang terbuka, transparan dan adil tanpa tekanan maupun rekayasa,” kata Dr. Can Nurul Hidayah.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan. “Biarkan proses hukum berjalan. Kebenaran nantinya akan terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)












