INTAILAMPUNG.COM — Kasus yang menjerat wartawan M. Ikbaluddin memasuki babak baru. Kuasa hukum Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., mendesak Kapolres Pesawaran, Wakapolres Pesawaran, hingga jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran tidak hanya memeriksa pihak yang kini berhadapan dengan hukum, tetapi juga mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Menurut Dr. Can, penyidikan harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang memulai rangkaian peristiwa, bagaimana pertemuan itu terjadi, siapa yang mengetahui rencana tersebut, serta apa sebenarnya tujuan penyerahan uang sebelum akhirnya M. Ikbaluddin diamankan polisi.
Ia secara khusus meminta aparat memeriksa Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, terkait dugaan adanya rangkaian peristiwa yang menurut pihaknya perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan saksi, bukti komunikasi, dokumen kerja sama, rekaman, serta bukti lain yang tersedia.
“Ada sebab pasti ada akibat. Jangan hanya menyelidiki akibatnya saja, tetapi harus ditelusuri juga sebab dan rangkaian peristiwa yang mendahuluinya,” tegas Dr. Can.
Berawal Dari Pemberitaan Jalan Rusak
Dr. Can menjelaskan, perkara tersebut menurut versi kliennya bermula dari pemberitaan mengenai kondisi jalan rusak yang dipublikasikan M. Ikbaluddin melalui akun TikTok miliknya.
Pemberitaan tersebut, kata dia, tidak dibuat tanpa dasar. Ikbaluddin disebut memiliki dokumentasi berupa foto kondisi jalan di lapangan, informasi dari narasumber, serta saksi yang siap memberikan keterangan apabila diperlukan.
Setelah pemberitaan menyebar luas dan menjadi perhatian publik, Kepala Desa Bunut Seberang kemudian menghubungi Ikbaluddin.
Namun, menurut kuasa hukum, pembicaraan awal antara keduanya bukan mengenai permintaan uang terkait pemberitaan, melainkan menyangkut persoalan tunggakan pembayaran kerja sama media atau MOU koran yang disebut belum diselesaikan sejak 2024, 2025 hingga 2026.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan ajakan bertemu di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Desa.
Uang Rp2,5 Juta dan Sosok Aparat di Lokasi
Bagian inilah yang kini dipersoalkan serius oleh pihak kuasa hukum. Dr. Can menyebut, ketika M. Ikbaluddin tiba di lokasi pertemuan, pihaknya melihat seorang anggota kepolisian berinisial “S.” telah berada di lokasi sebelum pembicaraan berlangsung.
Menurut penjelasan yang diterima kuasa hukum, dalam pertemuan tersebut Kepala Desa kemudian mengeluarkan sebuah amplop berisi uang Rp2.500.000 dan menyerahkannya kepada Ikbaluddin.
Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang tersebut tidak pernah diminta.
Sebaliknya, uang tersebut disebut oleh Kepala Desa sebagai pembayaran atas tunggakan kerja sama MOU media yang sebelumnya belum dibayarkan.
“Kalau benar uang itu diserahkan sebagai pembayaran tunggakan MOU dan bukan karena diminta atau dipaksa, maka persoalan tersebut harus diuji secara terang. Jangan sampai konstruksi peristiwa hanya dilihat dari akibat akhirnya tanpa membedah bagaimana pertemuan itu dirancang dan apa yang terjadi sejak awal,” ujar Dr. Can.
Tidak lama setelah penyerahan amplop tersebut, Kepala Desa disebut meninggalkan lokasi dengan alasan tertentu.
Selanjutnya, menurut kuasa hukum, sejumlah anggota kepolisian datang dan mengamankan M. Ikbaluddin.
Rangkaian inilah yang kemudian dinilai pihak kuasa hukum menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan secara objektif.
“Jangan Hanya Periksa Yang Tertangkap”
Dr. Can menilai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Menurut dia, apabila polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, maka pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada orang yang telah diamankan.
Sebaliknya, semua pihak yang mempunyai hubungan dengan peristiwa harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
“Kalau hari ini M. Ikbaluddin diposisikan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan suatu perbuatan, maka harus dijelaskan pula apa yang terjadi sebelum penangkapan. Siapa yang menghubungi, siapa yang mengajak bertemu, siapa yang hadir di lokasi, siapa yang menyerahkan uang, untuk tujuan apa uang tersebut diberikan, dan kapan aparat mengetahui pertemuan itu,” katanya.
Ia menambahkan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Kuasa Hukum Minta Kepala Desa Diperiksa
Pihak kuasa hukum M. Ikbaluddin secara khusus meminta aparat mengusut beberapa hal.
Pertama, asal-usul dan tujuan penyerahan uang Rp2,5 juta dalam pertemuan tersebut.
Kedua, status pembayaran MOU kerja sama media, termasuk dokumen kesepakatan, periode tunggakan, bukti pembayaran sebelumnya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.
Ketiga, keberadaan anggota kepolisian berinisial “S.” di lokasi sebelum pertemuan berlangsung, termasuk bagaimana yang bersangkutan mengetahui adanya pertemuan tersebut.
Keempat, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat sebelum, selama, dan setelah pertemuan.
Kelima, apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Keenam, latar belakang pemberitaan mengenai kondisi jalan rusak di Desa Bunut Seberang, termasuk dokumen pembangunan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban proyek apabila memang berkaitan dengan substansi pemberitaan.
Menurut Dr. Can, seluruh persoalan tersebut penting diperiksa agar publik memperoleh gambaran yang lengkap mengenai perkara yang menjerat kliennya.
Bukti dan Saksi Diklaim Siap Dihadirkan
Kuasa hukum menyatakan pihaknya tidak hanya menyampaikan keberatan secara lisan. Dr. Can mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bahan yang menurutnya dapat digunakan untuk menguji versi peristiwa yang disampaikan kliennya, antara lain dokumentasi kondisi jalan, catatan dan dokumen kerja sama media, bukti komunikasi, serta keterangan sejumlah saksi.
“Kami siap menghadirkan bukti foto, dokumen kerja sama, catatan pembayaran maupun saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penyidik tidak mengabaikan konteks pemberitaan yang menjadi awal persoalan.
Menurutnya, jika pemberitaan mengenai jalan rusak memang didasarkan pada fakta lapangan dan didukung bukti serta narasumber, maka substansi pemberitaan tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks yang benar.
Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, Dr. Can menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan tidak meminta aparat menghentikan penanganan perkara hanya karena kliennya membantah tuduhan. Namun, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara seimbang.
M. Ikbaluddin tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip yang sama, kata dia, juga harus berlaku terhadap Kepala Desa Bunut Seberang maupun pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami justru meminta agar semua diperiksa berdasarkan bukti. Kalau klien kami harus menjalani proses hukum, silakan proses sesuai aturan. Tetapi pihak lain yang disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa juga harus diperiksa. Jangan sampai hukum hanya melihat orang yang berada di ujung peristiwa, tetapi mengabaikan apa yang terjadi di belakangnya,” ujar Dr. Can.
Polisi Ditantang Membuka Terang Seluruh Rangkaian
Kasus ini kini bukan hanya menyangkut siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima uang.
Lebih jauh, menurut kuasa hukum Ikbaluddin, perkara tersebut perlu dibedah dari hulu hingga hilir: mulai dari munculnya pemberitaan jalan rusak, komunikasi antara Kepala Desa dan wartawan, ajakan pertemuan, keberadaan aparat di lokasi, penyerahan uang Rp2,5 juta, hingga tindakan pengamanan terhadap M. Ikbaluddin.
Bagi kuasa hukum, seluruh mata rantai tersebut harus diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi.
“Ada sebab pasti ada akibat. Karena itu, jangan hanya memburu akibatnya. Telusuri sebabnya. Kami meminta Kapolres Pesawaran, Wakapolres, dan Unit Tipikor membuka seluruh rangkaian ini secara terang. Jika memang tidak ada rekayasa, pemeriksaan yang transparan justru akan membuktikannya. Tetapi jika ada pihak yang berperan dalam merancang atau memicu peristiwa ini, maka semuanya juga harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” pungkas Dr. Can. (red)










