CV Ghuno Dhio Tabrak UU, Pihak SMTI Tak Tegas ?

Bandarlampung-Intailampung.com-Pembangunan pengadaan renovasi gedung pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan SMTI Bandar Lampung, yang dikerjakan CV Ghuno Dhio, mengangkangi UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Meski Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah berulang kali menegur namun fakta di lapangan masih berulang kali pekerja di lokasi yang mengabaikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3).

Untuk itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartato harus melihat pembangunan pengadaan renovasi gedung pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan SMTI Bandar Lampung. Pasalnya pembangunan yang dikerjakan CV Ghuno Dhio.

Dengan tidak profesionalnya  kualitas pembangunan diduga akan melenceng dan sepertinya tidak akan sesuai harapan, utamanya dari segi mutu atau kualitas bangunan.  Dengan ketidakporfesionalan rekanan CV Ghuno Dhio dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengerjaan dapat dilihat pembangunan pekerjanya yang hanya memakai alat  apa adanya.

Hal itu berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helem, tidak menggunakan sepatu pengaman, tidak menggunakan masker dan penutup telinga. Parahnya banyak pekerja hanya menggunakan sandal jepit, yang tentu sangat membahayakan.

Terkait hal itu, Pengamat Kontruksi dari Universitas Lampung Sasana Putra, sangat menyayangkan pihak rekanan yang mengabaikan uu kontruksi khususnya keselamatan kerja para tukang.

“Sayang sekali, karena ini syarat wajib. Apalagi pembangunan bertingkat dan proyek pembangunan nasional,” kata Sasana.

Seharusnya, kata dia pihak rekanan harus mewajibkan K3 apalagi ini berhubungan dengan keselamatan kerja.

Sementara Kepala Sekolah SMK SMTI, Sulastri, saat dimintai tanggapanya di sekolah yang berada di jalan Jendral Sudirman No. 43 Kecamatan Enggal, Bandar Lampung terkait pekerja banyak mengabaikan K3, melempar bola panas ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Burna Brana Jaya.

“Ke PPK saja mas, ” kata dia.

  Sosialisasi Pelatihan Petugas Haji Daerah 2023, Gubernur Arinal Minta Berikan Pelayanan Optimal kepada Seluruh Jemaah Haji

Namun Kepala Tata Usaha sekaligus PKK, Burna Brana Jaya, mengaku telah menegur rekananan melalui kepala tukang.

“Kita sudah tegur rekanananya,” kata Burna.

Sayang Beni selaku pihak rekanan enggan berkomentar terkait masalah pekerja yang banyak tidak memakai K3 dibangunan renovasi tersebut.

“Ke pak Firman saja. Jelaskan mau dikonfirmasi,” kata Beni dalam pesanya.

Namun Firman Hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi meski ponselnya dalam keadaan aktif.

Untuk diketahui ketidakprofesionalan rekanan harus mendapatkan sanksi tegas. Kontraktor yang lalai dalam K3 dan mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi.

Dimana pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif. (Rib)

Baca Juga

LAINNYA