Dalam Kasus Sekda Welly Diduga Ada Kepentingan Dibalik Desakan

°Siapa Yang Menjadi Korban dan Siapa Yang Menuntut, Tidak Balance°

INTAILAMPUNG.COM – Beberapa pekan terakhir nama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, S.STP., M.M., menjadi topik perbincangan publik, bahkan informasi berkembang menjadi isu dan opini di Kabupaten “Beguwai Jejamo Wawai”.

Sebab, namanya diisukan bukan hanya terseret dalam pusaran dugaan kasus honorer fiktif Kota Metro. Dilingkup kerjanya, sebagai Sekda Lamteng saat ini, ia juga diisukan sebagai biang kegaduhan soal pergeseran Plt. Kadis di 4 OPD dilingkungan Pemkab Lamteng beberapa pekan lalu. Namun, hal itu tidak terbukti, lantaran SK penunjukan 4 Plt Kadis tersebut ditandatangani Plt Bupati langsung.

Menariknya, dalam kasus dugaan honorer fiktif Kota Metro ini, penggiringan opini selalu menempatkan nama Welly Adiwantra, harus menjadi orang yang bersalah. Bahkan, desakan muncul dari mana-mana, meskipun ia belum tentu salah. Sebab, pihak penegak hukum belum bisa memastikan adanya tersangka dan belum tentu juga Welly Adiwantra terlibat dalam kasus tersebut.

Bahkan, beberapa hari lalu Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah, menyambangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung guna menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.

Dalam menyikapi kegaduhan itu, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PRARI) Lamteng, Ersan, S.E., menyebut kegaduhan yang terjadi itu, di sebabkan pada kondisi roda Pemerintatan di Kabupaten Lamteng, pasca OTT KPK terhadap Bupati non aktiv, Ardito Wijaya beberapa waktu lalu, di tambah posisi jabatan Plt. Bupati yang dinilai tidak harmonis dengan Sekda.

“Saya menilai persoalan itu sebagai bentuk adanya dua kelompok pro dan kontra. Artinya, ada masa Plt. Bupati, l Komang Koheri dan ada masa Sekda, Welly Adiwantra yang sama-sama memiliki kekuasaan untuk menjadi leader di Pemerintahan,” ujar Ersan, Minggu, (19/4/2026).

  Atasi Hama Wereng, Bupati Loekman Semprot Sawah Petani dan Bantu Obat Insektisida

Ada satu pertanyaan? kata Ersan, yang membuatnya menggelitik untuk menyikapi hal ini, seperti Ormas dan LSM di Kabupaten Lamteng, yang mendesak Sekda, Welly untuk segera di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus honorer fiktif di Kota Metro.

“Pertanyaan saya, siapa yang menjadi korban dan siapa yang menuntut, tidak balance. Sementara, yang menjadi korban adalah warga Kota Metro, tetapi mengapa lembaga yang ada di Kabupaten Lamteng yang merasa dirugikan. Artinya, tidak ada urgensinya bagi lembaga yang ada di Kabupaten Lamteng, lembaga yang ada di Kota Metro santai saja melihat kasus itu, iyakan,” jelas Wakil Ketua YLPK Perari.

Tetapi itulah bagian dari politik trik atau cara lembaga kemasyarkatan untuk membuat panggung, minta diperhatikan oleh pihak yang diduga dalam lingkaran kasus. Artinya, kita dalam hal ini bisa menilai langkah itu, ibarat “Rumah orang lain yang kemalingan, tetapi kita yang merasa kehilangan”. Antara langkah dan tujuan yang tidak balance.

Diketahui Direktur Eksekutif Puskada Lamteng, Rosim Nyerupa, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan progres audit kerugian negara yang menjadi salah satu elemen penting dalam pembuktian dalam perkara honorer fiktif di Kota Metro.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Lampung. Sebagai bagian dari masyarakat, kami ingin memastikan sejauh mana proses audit kerugian negara dalam kasus honorer fiktif Kota Metro. Apalagi, penanganan perkara ini oleh Polda Lampung sudah berlangsung cukup lama,” ujar Rosim.

Seperti pernyataan Direktur Eksekutif Puskada Lamteng, yang mendesak pihak BPKP untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus itu. Sudah bisa dipastikan pihak BPKP tidak akan menemukan kerugian negara, karena kasus itu para honorer belum bekerja, artinya mereka yang di janjikan honorer itu belum menerima gaji dari negara.

  Lapor Pak Kapolda, Belum 1x 24 Jam Residivis Pelaku Pencurian di Lepas Polsek Way Pengubuan

“Bagaimana pun cara lembaga masyarakat untuk mentersangkakan Sekda, Welly tidak akan bisa. Pasalnya, dalam kasus itu bukan masuk tidak pidana tipikor, tetapi unsur tipu gelap. Dimana, dalam kasus tipu gelap, kasus bisa di hentikan apabila korban yang dirugikan, telah sepakat berdamai atau kerugian korban telah di kembalikan,” pungkas Ersan. (rki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *