Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

INTAILAMPUNG.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4/2026).

Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif.

“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menaker.

Menaker menambahkan, hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Artinya, pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing.

“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Menurut Menaker, selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada level harmonis, yakni tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal.

Oleh karena itu, penandatanganan PKB dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Biro Humas Kemnaker.

Rilis ini relevan untuk kebutuhan publik karena menegaskan posisi serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha—isu yang langsung bersinggungan dengan jutaan pekerja, pelaku usaha, dan dinamika hubungan industrial di tempat kerja.

  Pokdar Provinsi Lampung Adakan Penyuluhan Nelayan dan Penambang Pasir di Dante Teladas

Sebagai ringkasan angle utama, poin-poinnya sebagai berikut:

• Menaker Yassierli: serikat pekerja bukan lawan perusahaan, melainkan mitra strategis.
• Serikat pekerja dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif.
• Hubungan industrial didorong “naik kelas”: tidak hanya harmonis, tetapi kolaboratif dan transformatif.
• PKB menjadi momentum memperkuat kolaborasi pekerja–perusahaan untuk produktivitas, inovasi, dan daya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *