INTAILAMPUNG.COM – Aplikasi “Sentuh Tanahku” yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah menjadi sorotan.
Aplikasi yang sejatinya dibuat untuk memberikan kemudahan informasi pertanahan tersebut diduga kuat menjadi salah satu pemicu munculnya persoalan sengketa lahan di wilayah PTPN VII Unit Bekri, Lampung Tengah.
Menurut keterangan Plt. Kepala Kesbangpol Lamteng, Rahmad Daniel, S.T., M.T., pada saat rapat koordinasi yang digelar Pemkab Lamteng, membahas soal status semgketa lahan di area PTPN Vll Bekri bersama perwakilan masyarakat, PTPN, BPN, dan Polres Lamteng, terungkap bahwa masyarakat mempertanyakan soal Aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dianggap peta itu akurat tapi BPN tidak bisa memberijawaban peta itu akurat atau tidak dalam mempetakan area Hak Guna Usaha (HGU) lahan PTPN VII.
“Jadi hasil rakoor kemarin, masyarakat mengklaim bahwa Aplikasi Sentuh Tanahku yang di buat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akurat. Tapi BPN tidak bisa memberijawaban peta itu akurat atau tidak, sehingga masyarakat meminta ukur ulang lahan. Bahkan pihak BPN belum bisa menjawab klaim masyarakat tersebut, dengan dalih akan berkoordinasi dengan BPN pusat,” ungkap Plt Kepala Kesbangpol Lamteng ini, Kamis (16/7/2026).
Menurut Rahmad Daniel, luas lahan yang digugat masyakat seluas, 203.230.54 m2. Dimana lahan itu diklaim pihak PTPN Vll masuk dalam HGU mereka. Sampai saat ini pihak Kesbangpol masih menunggu hasil dari koordinasi BPN Lamteng, dengan pusat
“Bahkan, tadi kita sudah berupaya menghubungi pihak BPN Intuk mempertanyakan hasil tersebut, dan apapun hasilnya akan kita sampaikan kepada masyarakat. Kita berharap, dengan adanya keputusan dari pihak BPN, agar persoalan ini segera selesai,” tegasnya.
Diketahui, pada beberapa hari lalu ratusan warga dari Kampung Tanjungpandan dan Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, serta Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, memilih bertahan dan bermalam di kawasan kebun kelapa sawit umbul senin.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang digelar sejak pagi di kawasan umbul senin. Massa menegaskan akan tetap berada di lokasi hingga ada kejelasan mengenai tuntutan mereka agar lahan yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Vll dikembalikan kepada masyarakat.
Masyarakat, mengklaim, berdasarkan pada data visual atau ploting bidang tanah yang muncul saat mereka mengecek koordinat lahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Klaim itu muncul akibat adanya ketidaksinkronan antara data fisik di lapangan dengan data digital yang terintegrasi di dalam aplikasi. Faktor-faktor seperti kesalahan plotting (tumpang tindih peta digital), keterlambatan pembaruan status HGU, atau pembacaan koordinat yang kurang akurat dinilai menjadi akar permasalahan.
Bahkan, masyarakat dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang diperjuangkan merupakan tanah mereka. Dengan dasar kuat kepemilikan SKT dan surat tua ahli waris asal usul tanah.
Aplikasi digital seharusnya menjadi solusi transparansi, namun jika validasi datanya belum matang, hal ini justru bisa memicu konflik horizontal di lapangan karena masyarakat merasa memiliki dasar legalitas digital.
Menanggapi situasi tersebut, pihak manajemen PTPN VII (kini tergabung dalam PTPN IV Regional 7) menegaskan bahwa seluruh aset lahan yang dikelola di Unit Bekri memiliki legalitas hukum yang sah berupa sertifikat HGU yang masih aktif dan terdaftar resmi di BPN. (rki)












