Perkara Jampidsus: Penegakan Hukum Harus Transparan

INTAILAMPUNG.COM – Perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, menarik perhatian besar dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari praktisi hukum, akademisi, LSM, dan Ormas.

Salah satunya dari Ketua Non Goverment Organitation, Jaringan Pemberantasan Korupsi, (NGO JPK) Koordinator Lampung Tengah, (Koorda Lamteng). Uncu Wenda menyampaikan bahwa hal ini wajar, mengingat Jampidsus adalah ujung tombak Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi kakap dan kejahatan ekonomi berskala besar.

​”Masyarakat menaruh ekspektasi yang sangat besar pada pundak Jampidsus. Artinya, masyarakat ingin setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan secara transparan. Keterbukaan informasi sangat penting untuk menepis isu miring atau asumsi adanya main mata di balik layar,” ujar Uncu Wenda, Sabtu (11/7/2026).

​Menurut Uncu Wenda, selama ini element masyarakat mengapresiasi atas keberanian pihak Kejagung RI dalam membongkar, dan menindak perkara mega korupsi yang bernilai fantastis, seperti kasus timah, ekspor CPO, Jiwasraya, Asabri, hingga BTS 4G. Artinya, apa yang dilakukan Kejagung dinilai mengembalikan taring Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi selama ini.

“Tetapi yang perlu kita khawatirkan apakah penanganan perkara tersebut murni penegakan hukum atau ada unsur tebang pilih, atau pesanan politik. Terutama jika kasus tersebut menyeret nama tokoh-tokoh politik penting,” tukasnya.

Uncu: Jangan Jadikan Hukum Tumpul Kertas Tajam Kebawah

Uncu mengukapkan, bahwa masyarakat tidak mengerti apa itu perkara politik, yang mereka tahu saat seseorang berhadapan dengan hukum, ada konsekuensi yang harus dihadapi.

Sebagai contoh yang saat ini kita lihat soal perkara yang melibatkan Sekdakab Lamteng, Welly Adiwantra, dimana masyarakat tahu bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, tetapi apa yang kita lihat dan dipertontonkan ke publik saat ini, Welly masih memimpin jalannya birokrasi, memimpin rapat dan sebagainya,

  Beni Wibisono : Sekolah Terbaik Ajarkan Arti Penderitaan

Hal itulah yang menjadi tanda tanya khususnya masyarakat awam. Dan akan memicu kegaduhan, memunculkan mindset masyarakat bahwa hukum tidak tegak lurus, hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa dan tidak berlaku bagi mereka yang memiliki status, (Pejabat, memilki beking kuat, orang kaya dan orang dekat penguasa).

“Kita berharap kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum, dan azas praduga tidak bersalah dalam perkara Jampidsus. Kita mendukung pihak APH tetap tegak lurus dalam menangani perkara itu, dan menjaga integritas yang tidak tunduk pada tekanan politik maupun intervensi dari kekuasaan mana pun,” pungkas Uncu. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *