Ribuan Camaba Gagal Daftar Ulang, UKM-F MAHKAMAH FH Unila Soroti Lemahnya Tata Kelola Pendidikan Tinggi

INTAILAMPUNG.COM – Fenomena ribuan calon mahasiswa baru (Camaba) yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang kembali menjadi sorotan. UKM-F MAHKAMAH Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) menilai persoalan tersebut merupakan indikasi lemahnya tata kelola penerimaan mahasiswa baru yang hingga kini belum mampu dibenahi secara menyeluruh oleh pemerintah.

Ketua Umum UKM-F MAHKAMAH FH Unila, Wahyu Nunyai Putra, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai fenomena tahunan yang wajar, melainkan menjadi bukti adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, pengawasan, serta koordinasi kebijakan pendidikan tinggi.

Mengacu pada data penerimaan mahasiswa baru tahun 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat terdapat 60.131 kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak terisi. Dari jumlah tersebut, 17.816 calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang, sementara 42.315 kursi lainnya tetap kosong.

Menurut Wahyu, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum memiliki sistem mitigasi yang mampu mengantisipasi persoalan sejak awal proses seleksi.

“Persoalan ini telah berulang setiap tahun, namun belum terlihat adanya evaluasi kebijakan yang benar-benar menyentuh akar masalah. Yang terjadi justru pemerintah baru menghitung kerugian kuota setelah persoalan muncul, bukan membangun sistem pencegahan sejak awal,” ujarnya.

Ia menilai alasan ekonomi yang selama ini kerap dikemukakan pemerintah bukanlah satu-satunya penyebab. Menurutnya, persoalan tersebut juga dipengaruhi minimnya transparansi informasi mengenai pembiayaan pendidikan, lambatnya penyampaian informasi terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga belum meratanya sosialisasi program beasiswa kepada masyarakat.

“Persoalan pembiayaan sebenarnya dapat diminimalkan apabila koordinasi antara kementerian dan perguruan tinggi berjalan baik dalam memberikan informasi yang lengkap, cepat, dan mudah diakses calon mahasiswa,” katanya.

  Fahrizal : Wakili Pemprov Serahkan Sapi Kurban Presiden RI Kepada Jamaah Masjid Al-Mu’Minun Way Jepara

Selain itu, UKM-F MAHKAMAH FH Unila juga menyoroti sistem seleksi nasional yang masih memungkinkan peserta mengikuti beberapa jalur penerimaan tanpa adanya mekanisme kepastian pilihan sejak awal. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab banyaknya kursi yang akhirnya kosong karena peserta memilih kampus atau jalur lain.

Lebih jauh, Wahyu menegaskan bahwa dampak persoalan ini tidak hanya sebatas hilangnya kuota penerimaan mahasiswa. Fenomena tersebut juga mencederai prinsip keadilan dalam memperoleh akses pendidikan tinggi.

“Kursi yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh calon mahasiswa lain justru terbuang akibat sistem yang belum responsif. Di sisi lain, kesenjangan akses informasi antara calon mahasiswa di perkotaan dan daerah juga masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan,” tegasnya.

Karena itu, UKM-F MAHKAMAH FH Unila mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru, mulai dari evaluasi kebijakan seleksi, penguatan sistem informasi yang terintegrasi, hingga peningkatan transparansi mengenai pembiayaan pendidikan tinggi.

Selain mengkritisi pemerintah pusat, UKM-F MAHKAMAH FH Unila juga meminta Universitas Lampung menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi internal.

Berdasarkan data yang disampaikan Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung, M. Komarudin, dari 2.866 peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBP 2026, sebanyak 232 calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang.

Menurut Wahyu, angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penerimaan mahasiswa baru tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi, tetapi juga dari keberhasilan perguruan tinggi memastikan calon mahasiswa mampu menyelesaikan seluruh proses registrasi hingga resmi menjadi mahasiswa.

“Universitas tidak hanya dituntut menghadirkan proses seleksi yang objektif dan transparan, tetapi juga memastikan seluruh informasi mengenai registrasi, pembiayaan pendidikan, hingga berbagai skema bantuan dapat diakses secara jelas oleh seluruh calon mahasiswa,” ujarnya.

  Dukung Kemerdekaan Palestina, Ade Utami Ibnu Ajak DPRD Lampung

Ia berharap proses penerimaan mahasiswa baru ke depan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kuota, melainkan benar-benar mampu menjamin keberlanjutan akses pendidikan tinggi yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *