DPMPTSP Lamteng Study Tiru ke Pesisir Barat Terkait Dokumen Perizinan TKA

INTAILAMPUNG.COM – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan administrasi serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan akuntabel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah, menggelar kunjungan Study Tiru dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama DPMPTSP Pesisir Barat, terkait pemenuhan penambahan dokumen keimigrasian, perizinan tinggal khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

​Koordinasi yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Pesisir Barat, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Imigrasi setempat, Dinas Tenaga Kerja, serta sejumlah perwakilan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di wilayah Pesisir Barat.

​Dari keterangan, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamteng, Sri Wahyuningsih, Amd.Keb., S.E., M.Kes., menyampaikan bahwa, selama ini pihaknya hanya dapat melayani terkait pengurusan pasport bagi tenaga kerja asing, maupun investor asing, sementara untuk pengurusan yang lebih meluas dari pasport pihak DPMPTSP Lamteng, belum ada seperti, pengurusan:

– Tarif izin tinggal kunjungan, (Visit Stay Permit Fees)
– Tarip izin tinggal terbatas, (Visit Stay Permit Fees)
– Tarip izin tinggal tetap, (Permanent Stay Permit Fees)
– Tarif PNBP Keimigrasian lainnya, (Other lmmigration Fees)
– Tarif izin masuk kembali, (Re-entry Permit Fees), dan
– lzin meninggalkan wilayah lndonesia untuk tidak kembali, ()ermit To Leave lndonesia Whithout Return).

“Jadi dalam kunjungan study tiru kita ke DPMPTSP Pesisir Barat, sangat krusial untuk kita berkoordinasi, karena Pesisir Barat lebih dulu memiliki dan menjalankan program ini. Jadi dalam hal menimba ilmu sekaligus menyelaraskan data dan mempermudah pelaku usaha, dan para pekerja dalam melengkapi legalitas khususnya para pekerja asing,” terang Sri Wahyuningsih.

​”Kehadiran investasi dan para pekerja asing membawa dampak positif bagi ekonomi daerah. Namun, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Koordinasi ini bertujuan agar proses pengurusan izin mulai dari RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) hingga dokumen keimigrasian seperti KITAS dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan,” ujar Sri, saat di konfirmasi intailampung.com, Jumat, (10/7/2026).

  Antrean BBM di SPBU Seputih Jaya Bikin Macet, Warga Gerah

Artinya, menurut Sri, DPMPTSP Lamteng, dengan adanya penambahan pelayanan selain pengurusan pasport, maka sudah seharusnya memiliki Unit Kerja Kantor, (UKK). Dan terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Plt. Bupati Lamteng, l Komang Koheri dan beliau sangat mensuport dan akan memberikan gedung unit, agar kinerja pelayanan DPMPTSP Lamteng, dapat berjalan sesuai kebutuhan.

​Selain itu, menurut Plt. DPMPTSP Lamtemg ini, beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain, Integrasi data antara sistem perizinan berusaha (OSS RBA) dengan sistem pelaporan tenaga kerja asing dan keimigrasian. Penguatan fungsi tim pengawasan orang asing demi mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin tinggal atau izin kerja.

“Nanti kita akan lakukan edukasi kepada pihak perusahaan mengenai pentingnya memperbarui dokumen keimigrasian tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun deportasi. ​Pihak Kantor Imigrasi yang hadir juga menyambut baik inisiatif ini. Mereka menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan dan asistensi bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis dalam sistem keimigrasian online,” pungkasnya.

​Dikethaui, melalui koordinasi intensif ini, diharapkan pengawasan TKA dapat dilakukan secara preventif tanpa mengganggu kenyamanan berinvestasi. DPMPTSP Lamteng, berkomitmen untuk terus mengawal agar para investor tetap merasa aman berbisnis, sekaligus memastikan hukum dan administrasi negara tetap tegak secara beriringan. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *