INTAILAMPUNG.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menegaskan kepada, SMA, SMK, dan SLB Negeri bahwa tidak boleh lagi mewajibkan siswa baru maupun siswa lama untuk membeli seragam di koperasi sekolah atau tempat tertentu yang telah ditentukan pihak sekolah. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban orang tua murid, terutama menjelang tahun ajaran baru 2026.
“Orang tua kini bebas membeli seragam di mana saja, asalkan sesuai standar warna, model, dan ketentuan yang ditetapkan sekolah,” tegas Thomas, Kamis (2/7/2026).
Kadisdikbud Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, bahwa aturan mengenai seragam sekolah sejatinya sudah jelas diatur oleh pemerintah pusat. Pihak sekolah diminta untuk fokus pada peningkatan mutu pendidikan alih-alih membebani wali murid dengan urusan bisnis seragam.
”Kami tegaskan, tidak ada lagi kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di sekolah atau toko tertentu yang ditunjuk. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka,” ujar Kadisdikbud.
Menurutnya, apabila hal semacam itu masih di temukan, sanksi tegas menanti sekolah. Guna menerapkan aturan itu, pihak Disdikbud Provinsi Lampung, akan menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga dimulainya hari pertama sekolah.
“Jika ditemukan ada sekolah yang masih “memaksa” atau melakukan pungutan liar (pungli) berkedok paket seragam, kita akan berikan sanksi tegas,” katanya.
Berikut poin-poin penting yang ditegaskan oleh Disdikbud Provinsi Lampung :
° Orang tua berhak membeli seragam di pasar, toko pakaian bebas atau bahkan menggunakan seragam layak pakai milik kakak kelas/saudara.
° Fungsi koperasi sekolah tetap diperbolehkan menyediakan seragam, namun sifatnya opsional (pilihan) bagi yang merasa terbantu, bukan sebuah keharusan.
° Untuk seragam khas sekolah (seperti batik atau rompi khusus), pihak sekolah wajib memberikan kelonggaran waktu pembayaran atau mencarikan solusi bagi siswa yang kurang mampu.
Thomas Amirico mengimbau, kepada orang tua dan masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan terkait hal itu.
”Dalam hal ini, jangan takut untuk melapor. Kami ingin memastikan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terhambat hanya karena masalah seragam,” pungkasnya. (rki/red)












