INTAILAMPUNG.COM – Mencuatnya kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan menjadi perhatian publik secara nasional dinilai menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Di Lampung, perhatian publik kini tertuju pada penanganan perkara dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adiwantra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Hingga kini, perkembangan lanjutan perkara tersebut masih terus menjadi sorotan masyarakat.
Ketua Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.
“Kasus yang menjadi perhatian nasional saat ini harus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tentu menaruh harapan besar kepada Polda Lampung untuk menuntaskan perkara Sekda Lampung Tengah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Uncu Wenda, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi dalam menangani setiap perkara tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan secara objektif hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Menurut Uncu Wenda, kepastian hukum bukan hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, proses penyidikan diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses hukum. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik,” tambahnya.
Kasus dugaan honorer fiktif yang menyeret nama Welly Adiwantra sendiri telah menjadi salah satu perkara yang banyak disorot di Lampung. Berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan terus mendorong agar penanganannya dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Polda Lampung dalam menyelesaikan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan. (rki)












