INTAILAMPUNG.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa penggunaan pakaian seragam batik khas Lampung untuk siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) tidak bersifat wajib secara hukum nasional.
Ia menjelaskan bahwa pakaian seragam batik masuk dalam kategori pakaian khas sekolah, yang pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan sekolah atau pemerintah daerah masing-masing.
Merujuk Aturan Resmi Kementerian Pernyataan tersebut selaras dengan aturan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan regulasi tersebut, jenis seragam sekolah dibagi menjadi dua kategori utama.
Seragam Wajib (Nasional & Pramuka).
Pemerintah pusat hanya mewajibkan dua jenis seragam utama untuk seluruh sekolah formal di Indonesia, yaitu Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.
”Seragam Nasional SD kemeja putih dengan bawahan celana/rok berwarna merah hati, lengkap dengan atributnya, yang wajib dikenakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera,” ujar Nur Rohman, Senin (20/7/2026).
Kemudian lanjutnya untuk seragam Pramuka model dan warnanya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian khas sekolah, telah ditetapkan oleh pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan hak peserta didik.
”Kadisdikbud Lamteng ini menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memberatkan atau memaksakan pembelian seragam khas, termasuk batik Lampung kepada para orang tua/wali murid, terutama dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya. (rki/red)












