INTAILAMPUNG.COM — Sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Sumatera Bagian Barat wilayah Lampung-Bengkulu.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut berlangsung di areal PT Great Giant Pineapple (GGP), Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/9/2026).
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai puluhan juta batang. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya tantangan yang dihadapi aparat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Lampung Tengah turut memberikan dukungan pengamanan untuk memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Jajaran Polres Lampung Tengah yang hadir di antaranya Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Yusmawardi, S.H., personel Sat Samapta, Sat Intelkam, serta unsur pengamanan lainnya.
Kehadiran kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan kegiatan, tetapi juga menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Yakub Samsudin menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan bersama instansi terkait.
Menurutnya, pemusnahan barang hasil penindakan merupakan salah satu tahapan penting setelah dilakukan proses penegakan hukum terhadap barang ilegal yang berhasil diamankan.
“Kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif,” jelas Kompol Yakub.
Ia mengatakan, pemberantasan peredaran barang ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor. Bea Cukai sebagai institusi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai tidak dapat bekerja sendiri, sehingga diperlukan dukungan kepolisian, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.
“Polres Lampung Tengah terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Yakub menilai kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar penanganan barang ilegal dapat dilakukan secara terpadu. Sinergi tersebut tidak hanya pada saat penindakan, tetapi juga mencakup proses pengamanan, penanganan barang hasil penindakan hingga pemusnahannya.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum terus dilakukan oleh aparat dan instansi terkait.
Dari sisi kepolisian, pengamanan kegiatan menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Polri akan terus hadir dan berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga keamanan serta mendukung berbagai upaya penegakan hukum demi memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempersempit ruang peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat penegakan hukum di wilayah Lampung dan Bengkulu. (Humas LT)
Editor: Redaksi












