INTAILAMPUNG.COM — Penanganan dugaan korupsi proyek Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar memasuki fase yang menentukan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Utara masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor yang berwenang. Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara. Namun, di tengah proses hukum tersebut, kondisi fisik bangunan justru kembali memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Penelusuran terhadap dokumen anggaran menunjukkan proyek Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi tersebut tidak hanya mengandalkan satu kali penganggaran. Pembangunan berlangsung dalam dua fase dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,2 miliar.
Fase pertama bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Anggaran tersebut disebut telah dicairkan 100 persen. Persoalannya, hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan kemudian dinilai belum maksimal dan menyisakan pekerjaan yang belum tuntas.
Empat tahun berselang, Pemkab Lampung Utara kembali mengalokasikan sekitar Rp1,2 miliar melalui APBD Perubahan Tahun 2024 untuk melanjutkan pembangunan Tahap II.
Artinya, jika dua fase tersebut dijumlahkan, proyek bangunan perpustakaan ini telah menyerap sekitar Rp2,4 miliar.
Pertanyaan publik kemudian sederhana: setelah dua kali penganggaran dengan nilai miliaran rupiah, seperti apa sebenarnya kondisi akhir bangunan tersebut?
Apalagi, pembangunan tahap lanjutan pada 2024 disebut mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pendampingan hukum tersebut tentu perlu ditempatkan secara proporsional. Pendampingan JPN tidak dengan sendirinya berarti pekerjaan konstruksi telah dinyatakan sempurna secara teknis ataupun menutup kemungkinan adanya persoalan pidana. Kualitas fisik, kesesuaian volume, administrasi pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap merupakan hal yang dapat diperiksa oleh instansi berwenang.
Dinding Samping Membuka Cerita Lain
Temuan visual di lapangan ini menjadi bagian yang menarik untuk dicermati. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh OmGua, Rabu (9/9/2026), kemarin, potret bagian kanan gedung dari sisi luar memperlihatkan adanya perbedaan mencolok pada penyelesaian pekerjaan.
Pada bagian dinding lantai bawah, permukaan terlihat masih berupa plesteran semen kasar, tanpa acian dan pengecatan. Sementara bagian atasnya menunjukkan batas pengerjaan yang seolah berhenti secara horizontal di bawah lantai dua.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena proyek ini bukan hanya menyangkut pekerjaan fisik bernilai kecil. Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi telah menyedot anggaran sekitar Rp2,4 miliar melalui dua fase penganggaran.
Kontras tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah kondisi fisik tersebut memang merupakan bagian pekerjaan yang belum selesai, atau terdapat penjelasan teknis lain yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting apabila bangunan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan serah terima pekerjaan. Sebab, persoalannya bukan sekadar soal dinding belum dicat atau belum diaci.
Yang perlu dipastikan adalah apakah kondisi fisik bangunan pada saat serah terima telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban proyek.
Potret Dinding Kanan Bangunan Menjadi Salah Satu Jawabannya.
Jika dilihat dari sisi jalan raya, bagian tersebut memang tidak mudah terlihat. Posisi dinding berada di sisi samping bangunan sehingga ketidaksempurnaan pengerjaan tidak langsung tampak oleh masyarakat yang hanya melintas di depan gedung. Tetapi ketika sisi kanan bangunan ditelusuri lebih dekat, batas pengerjaan fisik terlihat cukup jelas.
Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Bumi Diduga Jadi Lahan Korupsi, Berikut Rangkuman dan Faktanya!
PHO dan Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan
Sorotan berikutnya mengarah pada dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Apabila benar dokumen PHO menyatakan pekerjaan telah memenuhi persyaratan untuk diserahterimakan, sementara masih terdapat bagian pekerjaan yang secara fisik belum diselesaikan, kondisi tersebut tentu layak menjadi perhatian penyidik.
Lebih serius lagi, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pengakuan dari Ketua Tim PHO bahwa tanda tangannya dalam Berita Acara PHO diduga bukan ditandatangani oleh dirinya.
Jika informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalannya tidak lagi sebatas kualitas pekerjaan konstruksi.
Keaslian dokumen, siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, untuk kepentingan apa dokumen digunakan, serta apakah dokumen tersebut menjadi dasar pencairan atau pembayaran, merupakan rangkaian fakta yang penting untuk ditelusuri.
Dalam konteks hukum pidana korupsi, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai pemalsuan buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Namun, penerapan pasal tersebut tentu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya dugaan tanda tangan palsu. Penyidik tetap harus membuktikan siapa yang membuat atau menggunakan dokumen, maksud dan tujuan perbuatan, kedudukan pihak yang terlibat, serta seluruh unsur pidananya.
Di sinilah hasil pemeriksaan dan audit menjadi penting. Sebab, persoalan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi bukan sekadar soal dinding yang belum diaci.
Karena itu, dugaan pemalsuan dokumen PHO tersebut semestinya menjadi salah satu titik yang perlu didalami, terutama jika dokumen tersebut mempunyai hubungan dengan proses pembayaran pekerjaan.
Rp300 Juta Muncul Saat Perkara Berjalan
Di tengah proses hukum yang belum tuntas, muncul pula persoalan baru. Dalam dokumen SiRUP LKPP, tercantum kode RUP 65172844 dengan nilai sekitar Rp300 juta untuk jasa konsultasi perencanaan pada objek yang berkaitan dengan pembangunan Perpustakaan Daerah Kotabumi.
Kemunculan anggaran tersebut menjadi tanda tanya tersendiri. Jika bangunan sebelumnya telah menghabiskan anggaran sekitar Rp2,4 miliar, mengapa kembali muncul kebutuhan anggaran perencanaan pada objek yang sama?
Apakah Rp300 juta tersebut berkaitan dengan pembangunan baru? Rehabilitasi? Penyesuaian desain? Penyempurnaan pekerjaan lama? Atau kebutuhan teknis lainnya?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh Pemkab Lampung Utara melalui dokumen dan penjelasan resmi. Sebab, tanpa penjelasan yang transparan, munculnya anggaran baru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah sedang kembali mengalokasikan uang negara untuk objek yang sebelumnya telah menyerap anggaran miliaran rupiah.
Terlebih lagi, perkara dugaan korupsi proyek tersebut saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan masih menunggu hasil PKKN.
Karena itu, hal yang menjadi pertanyaan, adalah untuk apa anggaran jasa konsultasi Rp300 juta tersebut?
Apakah sengaja digunakan untuk “menambal” kekurangan proyek lama?
Pertanyaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian. Sehingga, hubungan waktu, objek pekerjaan, kondisi fisik bangunan, dokumen PHO, serta munculnya RUP baru tersebut layak dipertanyakan dan diperiksa secara transparan.
Pemkab Lampung Utara Masih Bungkam
Sayangnya, pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak Pemkab Lampung Utara.
Upaya meminta klarifikasi terkait asal-usul anggaran Rp300 juta, tujuan jasa konsultasi perencanaan, status bangunan sebelumnya, serta dasar kebutuhan pekerjaan baru justru menghadapi tembok birokrasi.
Pihak pemerintah daerah terkesan saling melempar kewenangan. Jangankan memperoleh penjelasan substansial, komunikasi resmi pun belum mendapatkan jawaban yang memadai. Keberadaan Sekretaris Daerah Lampung Utara sebagai salah satu pejabat strategis daerah juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan publik mengenai polemik tersebut.
Padahal, semakin besar uang negara yang telah dikucurkan, semakin besar pula kewajiban pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Rp2,4 miliar sudah terserap. Bangunan masih menyisakan pertanyaan. Dokumen PHO dipersoalkan. Dugaan tanda tangan dipalsukan muncul. Penyidik masih menunggu hasil PKKN. Lalu muncul lagi RUP Rp300 juta untuk jasa konsultasi perencanaan.
Rangkaian fakta tersebut setidaknya menimbulkan satu pertanyaan besar: Apakah Rp300 juta itu benar-benar kebutuhan baru yang berdiri sendiri, atau berkaitan dengan persoalan pekerjaan sebelumnya yang belum sepenuhnya selesai?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tidak berhenti di balik meja birokrasi. Penyidik memiliki kewenangan untuk menguji fakta hukumnya. Auditor memiliki kewenangan menghitung potensi kerugian negara. Dan publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara sebesar miliaran rupiah digunakan.
Sampai proses hukum memberikan kesimpulan akhir, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Diberitakan sebelumnya: Upaya mengurai misteri di balik munculnya anggaran Rp300 juta untuk perencanaan gedung baru Perpustakaan Daerah Kotabumi membentur tembok birokrasi. Bahkan, pihak Pemkab Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah Lampung Utara sebelumnya telah dimintai tanggapan, sehingga banyak pertanyaan yang belum terjawab, sampai dengan saat ini. (*)
Editor: Redaksi










