Pemerintah Terapkan KRIS Tidak Ada Penghapusan Kelas BPJS

Ket, Foto : Direktur RSUD DSR, dr. Desi Kurniawati.

INTAILAMPUNG.COM Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem kelas rawat inap tidak akan dihapuskan. Aturan ini digariskan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Dari keterangan Direktur RSUD DSR Lamteng, Dr. Desi Kurniawati memastikan, bahwa tidak ada klausa yang menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3. Sebaliknya, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Dia juga menyebut bahwa sistem KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan rawat inap yang setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas yang mereka miliki.

“KRIS menggantikan sistem kelas rawat inap yang sebelumnya dibagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3. Dalam sistem KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur,” ujar dr. Desi, Kamis (22/5/2025).

Direktur RSUD DSR ini memaparkan 12 kriteria yang diatur dalam Pasal 46A Perpres tersebut, yaitu kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar terdiri atas, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

“KRIS merupakan sistem standarisasi baru yang memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit tanpa membedakan kelas. Meski demikian, sistem kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku, hanya saja kualitas kamarnya disesuaikan dengan standar KRIS,” pungkasnya. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *