INTAILAMPUNG.COM — Upaya hukum untuk meminta wartawan Muhammad Ikbaluddin keluar dari tahanan resmi ditempuh. Kuasa hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., pada Rabu (9/9/2026), menyerahkan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Pesawaran.
M. Ikbaluddin diketahui telah ditahan di Rutan Polres Pesawaran sejak 6 September 2026. Permohonan tersebut meminta penyidik mempertimbangkan kembali penahanan terhadap kliennya, dengan memperhatikan dasar hukum penahanan, kondisi faktual perkara, jaminan dari pihak keluarga maupun penjamin, serta keadaan kemanusiaan yang menyertai perkara tersebut.
Secara hukum, permohonan penangguhan penahanan memiliki dasar yang tegas dalam Pasal 110 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya.
Pasal 110 ayat (2) juga membuka kemungkinan penangguhan dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Bahkan Pasal 110 ayat (3) secara tegas memungkinkan jaminan orang diberikan oleh keluarga, advokat, maupun orang lain yang bersedia bertanggung jawab atas risiko dan akibat apabila tahanan melarikan diri.
Dengan demikian, permohonan yang diajukan kuasa hukum M. Ikbaluddin bukan sekadar permintaan berdasarkan alasan kemanusiaan, melainkan merupakan hak prosedural yang memang dikenal dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

Dasar Penahanan Menjadi Sorotan
Tim kuasa hukum menilai aspek penahanan perlu diuji secara cermat. Pasalnya, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah dicabut dan tidak lagi berlaku, sehingga perkara pidana yang diproses pada September 2026 harus mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam KUHAP baru, kewenangan penyidik melakukan penahanan diatur antara lain dalam Pasal 99. Namun penahanan tidak semata-mata cukup didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana.
Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dengan ketentuan tertentu.
Pasal yang sama juga mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah serta keadaan tertentu yang menjadi alasan penahanan, antara lain tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.
Karena itu, menurut tim kuasa hukum, seluruh alasan objektif maupun faktual yang digunakan untuk menahan M. Ikbaluddin patut dijelaskan dan diuji berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Kuasa Hukum: Hal Yang Dipersoalkan
Salah satu pokok yang dipersoalkan kuasa hukum adalah konstruksi dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada kliennya. Menurut pihak kuasa hukum, fakta yang mereka pegang menunjukkan adanya persoalan pembayaran kerja sama yang disebut tertunda sejak 2024, 2025 hingga 2026.
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan apakah tindakan M. Ikbaluddin benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana pemerasan atau pengancaman, atau justru merupakan perselisihan mengenai pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemerasan mensyaratkan adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta tindakan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Sementara Pasal 483 KUHP mengatur pengancaman dengan konstruksi yang berbeda, antara lain ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang melakukan perbuatan tertentu.
Dengan demikian, sekadar adanya permintaan pembayaran atau penagihan utang tidak otomatis dapat disebut sebagai pemerasan. Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh unsur delik sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang disangkakan benar-benar terpenuhi.
Alasan Kemanusiaan dan Jaminan Tidak Melarikan Diri
Selain alasan hukum, kuasa hukum mengajukan pertimbangan kemanusiaan. M. Ikbaluddin merupakan tulang punggung keluarga. Istrinya masih membutuhkan dukungan, sementara anak kandungnya baru berusia sekitar 10 bulan dan masih membutuhkan perawatan serta kehadiran ayahnya.
Tim hukum juga menyatakan kliennya mempunyai alamat tempat tinggal yang jelas, selama ini kooperatif, tidak memiliki catatan pidana, dan bersedia mengikuti seluruh proses hukum.
Jaminan tersebut diperkuat dengan kesediaan Neki Irawan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu, menjadi penjamin secara tertulis.
Neki menjamin M. Ikbaluddin akan memenuhi setiap panggilan penyidik, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak memengaruhi atau mengganggu saksi.
Hal ini selaras dengan mekanisme Pasal 110 KUHAP baru, yang memang membuka ruang penangguhan penahanan dengan jaminan orang.
Perlindungan Hukum Wartawan Diatur Dalam UU Pers
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 6 juga menegaskan peranan pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sedangkan Pasal 8 menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Namun perlindungan tersebut bukan berarti wartawan memiliki kekebalan hukum. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menegaskan bahwa perlindungan Pasal 8 UU Pers berkaitan dengan wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat kode etik jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum sepanjang menjalankan kewajibannya secara sah.
Mekanisme Dewan Pers Juga Relevan
Dalam perkembangan terbaru, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan penting mengenai Pasal 8 UU Pers.
MK menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah berkaitan dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum sanksi pidana dan/atau perdata digunakan dalam konteks tertentu.
Karena itu, apabila substansi perkara memang berkaitan erat dengan produk atau aktivitas jurnalistik, hubungan antara dugaan tindak pidana dengan mekanisme UU Pers dan kewenangan Dewan Pers menjadi salah satu aspek yang patut diperiksa secara objektif.
Tetapi sekali lagi, status sebagai wartawan tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang dilakukan terbukti memenuhi unsur tindak pidana di luar sengketa pers.
Neki Irawan: Kami Sudah Serahkan Jaminan
Neki Irawan menyatakan pihaknya telah menyerahkan jaminan resmi untuk M. Ikbaluddin.
“Saya sudah serahkan jaminan resmi. Saya tahu betul siapa M. Ikbaluddin. Dia bekerja mengungkap hal yang menyangkut kepentingan rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi,” ucapnya.
Menurut Neki, persoalan pembayaran yang telah lama tertunda harus dibedakan dengan perbuatan memaksa seseorang secara melawan hukum.
“Menagih hak yang sudah lama tertunda itu bukan kejahatan, apalagi pemerasan. Jika ada dugaan tindak pidana, tentu harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur pidananya,” terangnya.
Neki juga meminta penyidik mempertimbangkan posisi M. Ikbaluddin sebagai wartawan dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menghambat kegiatan jurnalistik yang sah.
“Kami meminta Polres Pesawaran mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan KUHAP yang berlaku. Jika permohonan ditolak, kami meminta alasan hukumnya disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Penahanan Bukanlah Hukuman
Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menegaskan bahwa penahanan merupakan upaya paksa dalam proses pidana dan bukan bentuk penghukuman.
“Penahanan itu tindakan paksa, bukan hukuman. Karena itu harus dilihat secara objektif apakah alasan penahanan benar-benar terpenuhi dan apakah masih terdapat kebutuhan untuk mempertahankan penahanan tersebut,” terangnya.
Ia menilai keberadaan alamat yang jelas, penjamin, sikap kooperatif, serta tidak adanya alasan kliennya akan melarikan diri atau mengganggu proses pemeriksaan menjadi faktor penting yang patut dipertimbangkan penyidik.
“Klien kami hanya menagih apa yang menurut kami merupakan hak pembayaran yang telah lama tertunda. Apakah terdapat unsur pemerasan atau pengancaman, tentu harus diuji berdasarkan fakta dan unsur pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum M. Ikbaluddin. Apabila permohonan penangguhan tidak dikabulkan, tim hukum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia dalam KUHAP, termasuk menguji legalitas tindakan upaya paksa melalui mekanisme praperadilan apabila terdapat dasar hukum untuk mengajukannya.
KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa sejumlah persoalan terkait upaya paksa. Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 antara lain mengatur kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa serta beberapa objek lainnya.
Dengan demikian, polemik penahanan M. Ikbaluddin tidak hanya berhenti pada permohonan kepada penyidik. Tim hukum masih memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hukum lain apabila menilai terdapat persoalan dalam penerapan upaya paksa.
Redaksi Buka Ruang Konfirmasi
Redaksi Intai Lampung tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara terbuka kepada Polres Pesawaran, penyidik yang menangani perkara, Kepala Desa Bunut Seberang, serta seluruh pihak terkait.
Redaksi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap M. Ikbaluddin harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta hak setiap pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi.










