KUHAP Baru Perkuat Kendali Jaksa, Kajari Lampung Tengah Tekankan Kewenangan Harus Diawasi

INTAILAMPUNG.COM — Pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya menghadirkan perubahan aturan, tetapi juga menggeser pola kerja aparat penegak hukum. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah semakin strategisnya posisi Penuntut Umum dalam mengendalikan penanganan perkara pidana.

Namun, penguatan kewenangan tersebut sekaligus membawa konsekuensi: semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan terhadap kontrol, profesionalisme dan pertanggungjawaban hukum.

Hal itu menjadi salah satu pokok yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., dalam Kuliah Umum Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rabu (9/9/2026).

Kuliah umum bertema “Transformasi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP” tersebut berlangsung secara hybrid di Aula Gedung D FH Unila.

Kegiatan dibuka Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unila, Dr. Rudi Natamihardja, S.H., D.E.A., dan dimoderatori Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unila, Dr. Maya Shafira, S.H., M.H.

Penuntut Umum Tak Lagi Sekadar Menunggu Berkas

Dalam paparannya, Dr. Rita menjelaskan bahwa berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional.

Salah satu perubahan penting terdapat pada pola hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum.

KUHAP baru memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Artinya, posisi Penuntut Umum menjadi semakin strategis. Penuntut Umum tidak hanya hadir ketika berkas perkara telah selesai disusun Penyidik, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai hukum sejak tahapan awal.

Dalam konteks fungsi penuntutan, konsep dominus litis menjadi salah satu pijakan penting.

Konsep tersebut menempatkan Penuntut Umum sebagai pihak yang memiliki posisi sentral dalam menentukan arah penuntutan, sekaligus memastikan perkara yang dibawa ke persidangan telah memenuhi dasar hukum dan pembuktian yang memadai.

Dengan posisi tersebut, kualitas keputusan Penuntut Umum menjadi semakin menentukan. Kesalahan dalam membaca perkara, menerapkan hukum atau menggunakan kewenangan dapat berdampak langsung terhadap tersangka, korban maupun kepentingan masyarakat.

  Zulkifli Hasan: Pilih Pemimpin Yang Peduli Dengan Rakyat Jangan Yang Korupsi

Kewenangan Diperluas, Kontrol Tak Boleh Melemah

Penguatan posisi Penuntut Umum juga berjalan bersamaan dengan hadirnya berbagai instrumen baru dalam penanganan perkara.

Di antaranya denda damai, keadilan restoratif, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pengakuan bersalah (plea bargain) serta mekanisme penutupan perkara demi kepentingan hukum.

Ruang tersebut memberikan pilihan penyelesaian perkara yang lebih beragam. Penanganan perkara tidak selalu harus berujung pada pola penghukuman konvensional, tetapi dapat mempertimbangkan pemulihan, kepentingan korban, kepentingan masyarakat dan efektivitas penegakan hukum.

Namun, justru karena pilihan dan kewenangan semakin luas, diperlukan standar pengawasan yang semakin kuat.

Dr. Rita menegaskan, kewenangan besar tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan tanpa batas.

“Perluasan kewenangan bukanlah kewenangan tanpa batas. Penguatan peran Penuntut Umum harus selalu diikuti kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Dr. Rita.

Pesan tersebut menjadi penting karena setiap keputusan dalam proses penegakan hukum menyangkut kepentingan dan hak banyak pihak.

Karena itu, pelaksanaan kewenangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan prosedur, disertai profesionalisme, perlindungan hak para pihak serta mekanisme checks and balances.

KUHAP Baru Bukan Sekadar Pergantian Pasal

Menurut Dr. Rita, tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak berhenti pada pemahaman terhadap pasal-pasal baru.

Pembaruan tersebut menuntut perubahan yang lebih mendasar, yakni kesiapan seluruh institusi penegak hukum untuk beradaptasi dengan arsitektur baru sistem peradilan pidana.

Kesiapan itu mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman terhadap instrumen penyelesaian perkara, sinkronisasi regulasi dan pedoman internal hingga penguatan koordinasi antarlembaga.

Tanpa kesiapan tersebut, perubahan norma berpotensi tidak menghasilkan perubahan berarti dalam praktik.

Sebaliknya, apabila dijalankan dengan sumber daya manusia yang kompeten dan sistem pengawasan yang kuat, pembaruan KUHP dan KUHAP dapat menjadi momentum untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi.

Dari Penghukuman Menuju Pemulihan

  Pengamat Politik ‘ Rahmat Mirzani Djausal’ Sosok Kuat Calon Ketua DPD Gerindra

Dr. Rita juga menyoroti perubahan orientasi dalam sistem hukum pidana nasional. Transformasi hukum pidana, menurutnya, pada akhirnya bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan arsitektur penegakan hukum.

Pendekatan yang sebelumnya lebih dominan bersifat retributif dan prosedural diarahkan menuju sistem yang lebih terpadu, restoratif dan berorientasi pada pemulihan.

Meski demikian, perubahan orientasi tersebut tidak berarti mengabaikan kepastian hukum.

Penegakan hukum tetap harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kepentingan masyarakat, pemulihan korban serta perlindungan hak asasi manusia.

Di titik inilah profesionalisme Penuntut Umum menjadi sangat penting. Jaksa dituntut tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menilai perkara secara objektif, proporsional dan berdasarkan kepentingan hukum yang lebih luas.

Kajari Lampung Tengah: Integritas Menjadi Kunci

Perubahan sistem tersebut pada akhirnya akan diuji dalam praktik sehari-hari para penegak hukum.

Karena itu, peningkatan kewenangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas.

Kewenangan yang tidak disertai kontrol dapat menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, kontrol tanpa profesionalisme juga dapat menghambat efektivitas penegakan hukum.

Keseimbangan antara keduanya menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi KUHAP baru.

Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme mahasiswa serta peserta yang hadir.

Forum itu sekaligus mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis penegakan hukum, serta memperkuat sinergi antara FH Unila dan Kejaksaan dalam memahami arah baru sistem peradilan pidana nasional.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan komitmennya mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional dengan menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, humanis, berintegritas dan akuntabel.

Komitmen tersebut juga menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bukan hanya soal memberikan kewenangan lebih besar kepada aparat penegak hukum.

Lebih dari itu, pembaruan harus memastikan setiap kewenangan digunakan secara tepat, terukur dan dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.

Sebab, semakin kuat kewenangan Penuntut Umum dalam sistem baru, semakin tinggi pula tuntutan publik agar kewenangan tersebut dijalankan dengan integritas, transparansi dan kontrol hukum yang kuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *