INTAILAMPUNG.COM — Pembangunan saluran drainase batu belah di Dusun 3, RT 05, Pekon Podo Moro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mulai menuai sorotan. Bukan tanpa alasan, proyek yang dilaksanakan P3A Bina Lestari tersebut hingga kini belum dilengkapi papan informasi proyek.
Kondisi itu membuat masyarakat sulit mengetahui secara terbuka berapa nilai anggaran, berapa panjang pekerjaan, apa spesifikasi teknisnya, serta kapan proyek tersebut harus diselesaikan.
Persoalan semakin mengemuka setelah ditemukan adanya perbedaan informasi mengenai panjang saluran dan kondisi adukan yang digunakan dalam pekerjaan.
Berdasarkan pengukuran di lokasi, saluran drainase tersebut memiliki tinggi sekitar 60 sentimeter dengan lebar dasar 50 sentimeter.
Sejumlah pekerja menyebut adukan semen dan pasir menggunakan perbandingan 5:1, dengan semen merek Jakarta.
Namun, temuan visual di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius. Pada bagian pondasi, ketika permukaan adukan digores menggunakan tangan, material terlihat mudah bertaburan.
Kondisi tersebut mengindikasikan adukan tidak mengikat dengan kuat dan menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian komposisi material. Namun, untuk memastikan apakah mutu adukan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang berkompeten.
Masalah Berikutnya Adalah Panjang Pekerjaan.
Informasi yang diperoleh di lapangan tidak seragam. Ada yang menyebut panjang saluran 180 meter, 184 meter, hingga 190 meter.
Perbedaan angka tersebut bukan persoalan sepele. Panjang pekerjaan merupakan bagian penting dalam menentukan volume fisik dan perhitungan pekerjaan. Karena itu, kepastian panjang harus dapat dibuktikan melalui pengukuran serta pencocokan dengan dokumen perencanaan proyek.
Ketua P3A Ditanya, Nama APH Justru Dibawa
Untuk mengkonfirmasi temuan tersebut, awak media mendatangi kediaman Yulianto, Ketua P3A Bina Lestari yang juga merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani Suko Tani di Pekon Podo Moro.
Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan panjang pasti saluran serta mutu adukan yang digunakan.
Namun, bukannya memberikan penjelasan secara rinci mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kelompoknya, Yulianto justru dinilai menepis pertanyaan dan membawa-bawa nama Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di wilayah Pringsewu.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Jika seluruh pelaksanaan proyek sesuai dokumen dan spesifikasi, mengapa pertanyaan mengenai volume serta mutu pekerjaan tidak dijawab secara terbuka?
Penggunaan nama APH dalam konteks tersebut juga patut dipertanyakan karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah nama aparat digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanyaan dan pertanggungjawaban.
Padahal, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek yang berada di lingkungannya dilaksanakan, terlebih jika pekerjaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Keterbukaan dan Mutu Pekerjaan Harus Dibuktikan
Tidak adanya papan informasi proyek juga menjadi persoalan tersendiri dalam aspek transparansi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik. Karena itu, informasi mengenai kegiatan yang menggunakan sumber pembiayaan publik semestinya dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari aspek konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi agar memenuhi standar dan persyaratan teknis serta memperhatikan mutu pekerjaan.
Dengan demikian, dugaan mengenai kualitas adukan tidak boleh hanya berhenti pada pengamatan kasatmata. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah komposisi dan kualitas material benar-benar sesuai spesifikasi pekerjaan.
Begitu pula dengan panjang saluran. Angka 180, 184 dan 190 meter harus diselesaikan dengan pengukuran faktual, bukan sekadar keterangan yang berbeda-beda.
Sementara prinsip penyelenggaraan yang bersih, transparan dan akuntabel juga menjadi bagian penting dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dinas Terkait Diminta Jangan Tutup Mata
Atas temuan tersebut, awak media dan masyarakat meminta dinas atau instansi terkait di Kabupaten Pringsewu segera turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
1. Mengukur panjang saluran secara keseluruhan dan mencocokkannya dengan dokumen proyek.
2. Memeriksa dokumen perencanaan dan kelengkapan administrasi proyek.
3. Mengambil sampel atau melakukan pengujian teknis terhadap adukan untuk memastikan kualitas konstruksi.
4. Memastikan ukuran dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan.
5. Meminta pihak pelaksana memberikan penjelasan terbuka mengenai anggaran, volume dan pelaksanaan pekerjaan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mutu pekerjaan berada di bawah spesifikasi yang dipersyaratkan, maka pekerjaan harus diperbaiki sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Jika diperlukan pembongkaran dan pembangunan ulang pada bagian yang tidak memenuhi standar, hal tersebut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan yang berlaku.
P3A Bina Lestari juga didesak segera memasang papan informasi yang memuat informasi proyek secara lengkap, termasuk anggaran, panjang pekerjaan, ukuran dan spesifikasi, nama pelaksana serta masa pelaksanaan.
Sedangkan Yulianto diminta memberikan klarifikasi secara terbuka dan tidak menggunakan nama APH untuk meredam pertanyaan terkait proyek.
Sebab, transparansi bukan ancaman bagi pelaksana proyek. Justru transparansi merupakan cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.
Pertanyaan akhirnya sederhana: berapa sebenarnya panjang drainase tersebut, berapa anggarannya, apakah adukannya memenuhi spesifikasi, dan mengapa informasi dasar proyek tidak dipasang di lokasi?
Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab dengan dokumen, pengukuran dan pemeriksaan teknis, bukan dengan membawa-bawa nama aparat.
Investigasi Lapangan: Hasil adukan semen yang sudah terpasang ketika di lakukan goresan tangan sudah hancur. “Bagaimana nanti menahan air dan tanah? Jika semen dihemat, yang rusak adalah milik rakyat. Dana publik harus berkualitas, bukan pasir berlebih,” ucap Ketua DPC KWI Pringsewu Neki Irawan.
Laporan: Neki Irawan.
Editor: Redaksi.










