Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung Bongkar Mitos Investasi Perkebunan: Konflik PT BSA Jadi Sorotan

INTAILAMPUNG.COM — Narasi investasi dan pembangunan ekonomi kembali diuji di tengah konflik agraria yang melibatkan korporasi perkebunan dan masyarakat. YLBHI-LBH Bandar Lampung akan menggelar Dialog Kritis bertajuk “Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung: Studi Konflik PT BSA vs Masyarakat Anak Tuha”, Selasa (25/8/2026).

Forum tersebut tidak sekadar membahas konflik antara PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dengan masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. YLBHI-LBH Bandar Lampung ingin membawa persoalan tersebut ke ruang diskusi yang lebih luas, yakni mengenai ketimpangan penguasaan tanah, perlindungan masyarakat, tata kelola perkebunan, investasi, lingkungan, hingga hak asasi manusia.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., mengatakan konflik agraria tidak semestinya hanya dipandang sebagai perselisihan antara perusahaan dan masyarakat.

Menurutnya, konflik tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari persoalan struktural dalam penguasaan sumber daya agraria dan posisi tawar masyarakat yang kerap lebih lemah.

“Konflik agraria tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan sengketa antara perusahaan dengan masyarakat. Ini juga menyangkut ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria, perlindungan masyarakat, dan bagaimana negara memastikan kebijakan perkebunan benar-benar menghadirkan keadilan,” ujar Prabowo.

Ia menilai narasi pembangunan yang selama ini menjadikan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator keberhasilan perlu diuji lebih kritis.

Sebab, menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya dihitung dari nilai investasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus melihat siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang menanggung dampak dari aktivitas ekonomi tersebut.

“Pertanyaannya adalah siapa yang memperoleh manfaat dari aktivitas perkebunan, siapa yang kehilangan akses terhadap tanah, siapa yang menanggung dampak sosial dan ekologisnya, serta sejauh mana masyarakat memiliki posisi tawar dalam menentukan masa depan ruang hidupnya,” tegasnya.

  Disdikbud Lampung Tengah Dorong Penanganan Siswa Merokok dengan Pembinaan, Bukan Sekadar Sanksi

Prabowo menambahkan, tanah bagi masyarakat bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah merupakan sumber kehidupan, ruang produksi, sekaligus bagian dari sejarah dan kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, negara dinilai tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi izin dan pengaman investasi, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak masyarakat serta penyelesaian konflik secara adil.

Bukan Menolak Investasi

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kritik terhadap model pembangunan perkebunan bukan berarti menolak investasi maupun aktivitas ekonomi.

Yang dipersoalkan adalah ketika investasi ditempatkan sebagai tujuan utama, sementara kesejahteraan rakyat hanya menjadi legitimasi.

“Pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan konflik berkepanjangan, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, ataupun persoalan hak atas tanah yang tidak kunjung selesai,” kata Prabowo.

Ia juga menyoroti pentingnya posisi aparat negara dalam konflik agraria. Menurutnya, pendekatan keamanan tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan aset atau kepentingan korporasi.

Penyelesaian konflik, kata dia, harus diarahkan pada dialog yang setara, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penyelesaian akar persoalan penguasaan dan penggunaan tanah.

“Ketika konflik agraria berlangsung berlarut-larut, pendekatan keamanan yang mengabaikan akar konflik justru berpotensi memperbesar ketegangan. Karena itu, penyelesaiannya harus menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Konflik PT BSA Jadi Cermin Tata Kelola Agraria Lampung

Kasus PT BSA dan masyarakat Anak Tuha dinilai penting untuk dibicarakan karena dapat menjadi cermin atas persoalan tata kelola agraria di Lampung.

YLBHI-LBH Bandar Lampung mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perkebunan, bukan hanya dari sisi administrasi dan perizinan.

Evaluasi tersebut, antara lain, perlu mencakup sejarah penguasaan tanah, kewajiban perusahaan, dampak terhadap masyarakat, kondisi lingkungan, relasi ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial perusahaan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

  Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

“Negara harus memastikan hukum tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar bekerja untuk melindungi masyarakat,” kata Prabowo.

Dialog Kritis ini akan mempertemukan berbagai perspektif, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, pendamping hukum hingga peneliti.

Sejumlah pembicara yang dijadwalkan hadir antara lain Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, Prof. Dr. Ari Darmastuti, M.A., Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., Fitri Julian Sanjaya, S.I.P., M.A., Refi Meidiantama, S.H., M.H., Prabowo Pamungkas, S.H., serta Asrian Hendi Caya, S.E., M.E.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang publik untuk menguji kembali anggapan bahwa keberadaan korporasi perkebunan secara otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

YLBHI-LBH Bandar Lampung berharap kasus Anak Tuha dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola agraria dan mendorong penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan substantif.

Dialog Kritis akan berlangsung Selasa, 25 Agustus 2026, mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai, bertempat di STOA Coffee Books, Jalan Pagar Alam No. 88, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Bagi YLBHI-LBH Bandar Lampung, masa depan pembangunan Lampung tidak boleh dibangun dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat. Investasi dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan keadilan agraria, perlindungan HAM, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan rakyat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *