INTAILAMPUNG.COM — Pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam pengaturan kerja sama media yang berada di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kota Metro.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wartawan mengaku dihubungi oleh oknum ASN Bappeda Metro terkait besaran advertorial (ADV), jadwal penandatanganan kontrak hingga proses penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPJ) media.
Jika benar terjadi, keterlibatan ASN dari perangkat daerah lain dalam proses administrasi anggaran media tersebut menjadi pertanyaan serius. Sebab, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme perencanaan, penganggaran, penyaluran hingga pertanggungjawaban belanja publikasi media di lingkungan Pemkot Metro.
“Ada oknum ASN Bappeda Metro yang menghubungi sejumlah media untuk menginformasikan jumlah ADV yang diberikan, termasuk waktu teken kontrak maupun SPJ. Perannya menjadi tanda tanya, karena anggaran tersebut diketahui berasal dari Diskominfotik Metro,” ujar salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bukan Sekadar Soal ADV
Persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang menghubungi media. Yang menjadi sorotan justru adalah bagaimana sebuah anggaran publik dikelola dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapannya.
Apabila benar terdapat keterlibatan pihak di luar perangkat daerah pengelola anggaran, Pemkot Metro perlu menjelaskan secara terbuka dasar kewenangan dan mekanisme koordinasi yang digunakan.
Pasalnya, anggaran publikasi media bukanlah dana pribadi pejabat atau organisasi perangkat daerah, melainkan bagian dari belanja pemerintah yang bersumber dari keuangan daerah. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan maupun pengelolaan keuangan negara harus menjadi pijakan utama.
Dugaan adanya komunikasi dan pengaturan dari lintas-instansi tersebut juga memunculkan pertanyaan lain: siapa yang menentukan media penerima anggaran, bagaimana besaran ADV ditetapkan, apa indikatornya, dan bagaimana proses verifikasi serta pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai adanya pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari pola pengelolaan anggaran tersebut.
Sistem Ranking Pernah Diterapkan
Sorotan terhadap transparansi anggaran media di Kota Metro sebenarnya bukan isu baru.
Pada era kepemimpinan Wali Kota Metro Pairin, mekanisme penentuan kerja sama media melalui sistem passing grade atau pemeringkatan pernah diterapkan. Sistem tersebut dinilai memberikan parameter yang lebih jelas dalam menentukan media yang memenuhi kriteria untuk memperoleh kerja sama publikasi pemerintah.
Namun, sistem tersebut kini disebut tidak lagi digunakan.
Perubahan mekanisme ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers. Apakah Pemkot Metro memiliki standar baru yang lebih transparan? Bagaimana indikator penentuan media penerima kerja sama? Dan apakah seluruh media memperoleh perlakuan berdasarkan parameter yang sama?
Ketiadaan informasi yang mudah diakses publik mengenai mekanisme tersebut berpotensi melahirkan persepsi bahwa pengelolaan anggaran media dilakukan secara tertutup.
Pemkot Metro Diminta Buka Mekanisme
Transparansi menjadi penting karena anggaran media pada akhirnya menggunakan uang rakyat.
Masyarakat maupun insan pers semestinya dapat mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk publikasi, mekanisme pengadaan atau kerja samanya, kriteria media yang dapat bekerja sama, hingga sistem pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran.
Pemkot Metro juga perlu menjelaskan secara terbuka apakah keterlibatan ASN Bappeda dalam komunikasi dengan media merupakan bagian dari tugas kedinasan, bentuk koordinasi antarperangkat daerah, atau justru berada di luar kewenangan yang bersangkutan.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk menghindari berkembangnya dugaan adanya pengaturan anggaran secara informal di luar mekanisme resmi pemerintah.
Lebih jauh, apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan atau persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan, maka persoalan tersebut tentu menjadi ranah pemeriksaan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Jangan Sampai Transparansi Menjadi Abu-Abu
Pengelolaan anggaran publik idealnya tidak menyisakan ruang abu-abu.
Pemkot Metro justru dituntut memperbaiki dan memperkuat sistem yang mampu menjamin bahwa setiap rupiah anggaran publikasi digunakan secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan keterlibatan oknum Bappeda dalam pengaturan anggaran media perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Bappeda dan Diskominfotik Kota Metro perlu memberikan penjelasan: siapa yang berwenang menentukan besaran kerja sama media, bagaimana mekanisme penetapannya, mengapa ASN Bappeda disebut ikut menghubungi media, serta bagaimana pertanggungjawaban anggaran tersebut dilakukan.
Konfirmasi dan klarifikasi dari Pemkot Metro menjadi penting agar dugaan yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan pengelolaan uang rakyat tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. (Red).












