535 Napi Lapas Gunung Sugih Terima Remisi HUT ke-81 RI, 8 Orang Langsung Bebas

INTAILAMPUNG.COM – Nuansa kemerdekaan terasa semakin istimewa bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 535 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, di Nuwo Balak, Gunung Sugih, Senin (17/8/2026).

Dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi, delapan orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Artinya, pengurangan masa pidana yang mereka terima membuat masa hukuman berakhir dan mereka dapat langsung menghirup udara bebas.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Andika, mengatakan total warga binaan yang saat ini menghuni lapas mencapai sekitar 870 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 535 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

“Alhamdulillah, sebanyak 535 orang mendapatkan hak remisi. Rinciannya, 527 orang mendapat Remisi Umum I (RU I) dan 9 orang mendapat Remisi Umum II (RU II),” ujar Andika, Senin (17/8/2026).

Namun, Andika menjelaskan, terdapat perbedaan antara penerima RU I dan RU II. Warga binaan penerima RU I memperoleh pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan, tetapi masih harus menjalani sisa hukuman di dalam lapas.

Sementara penerima RU II dinyatakan telah selesai menjalani masa pidananya setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

“Pukul 12.00 WIB setelah pembagian remisi di Nuwo Balak, sebanyak 8 orang penerima RU II sudah langsung kita bebaskan,” jelasnya.

Pemberian remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

  dr. Agus Nugroho Daftar Ketua KONI Lamteng, Komitmen Membangun Perubahan Untuk Olahraga

Bagi delapan warga binaan yang kini kembali ke tengah masyarakat, kebebasan tersebut sekaligus menjadi awal untuk menata kembali kehidupan dan meninggalkan masa lalu.

Andika berpesan agar para mantan warga binaan menjadikan pengalaman menjalani hukuman sebagai pelajaran berharga. Ia berharap mereka mampu kembali berbaur dengan masyarakat, berkontribusi dalam pembangunan, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Pesan untuk narapidana yang telah pulang, jangan kembali lagi. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan, dan tidak mengulangi tindakan pidana,” pungkasnya.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi lebih dari sekadar seremoni bagi para penerima remisi. Bagi mereka yang telah bebas, 17 Agustus menjadi titik awal untuk membuka lembaran baru dan membuktikan bahwa kesempatan kedua dapat diisi dengan kehidupan yang lebih baik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *