
Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – M. Nuh (pelapor) beserta dua rekannya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, terkait laporan masyarakat Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, soal indikasi penyelewengan Dana Kampung tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, yang diduga dilakukan oleh kepala kampung setempat.
Dijelaskan M. Nuh, kehadirannya di Kejari Gunung Sugih itu, untuk memberikan keterangan, terkait laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Kampung.
“Saya dimintai keterangan oleh Inteljen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saya diberikan 22 pertanyaan. Alhamdulilah semua pertanyaan yang diberikan, saya jawab seauai dengan yang saya ketahui,” kata dia.
Senada, Tamrin, warga Kampung Tanjung Ratu lainnya yang juga turut dimintai keterangan menambahkan, berharap Kejari Gunung Sugih dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, saya jawab sesuai apa yang saya ketahui. Semoga kedepannya tidak ada lagi permasalahan di kampung kami, dan pembangunan bisa berjalan dengan baik,” jelasnya. (intai)