Proyek Drainase P3A Ambarawa Timur Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, APD Pekerja Dipertanyakan

INTAILAMPUNG.COM — Pembangunan saluran drainase yang bersumber dari program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Dusun 4, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan.

Bukan semata karena pekerjaan fisik sedang berlangsung, tetapi karena sejumlah informasi mendasar mengenai proyek tersebut belum terlihat secara terbuka di lokasi. Papan informasi proyek tidak ditemukan, rincian anggaran dan sumber dana belum diketahui publik, sementara aspek keselamatan pekerja juga menjadi perhatian.

Temuan tersebut berdasarkan penelusuran dan pengamatan awak media di lokasi pada Senin, 18 Agustus 2026.

Proyek 400 Meter, Baru 150 Meter Dikerjakan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembangunan drainase tersebut direncanakan memiliki panjang keseluruhan sekitar 400 meter.

Dari total tersebut, pekerjaan sepanjang kurang lebih 150 meter saat ini tengah dikerjakan. Sementara sekitar 250 meter sisanya disebut akan dilaksanakan pada tahap kedua.

Hasil pengukuran awak media di lokasi menunjukkan dimensi saluran yang sedang dikerjakan sekitar 60 sentimeter untuk tinggi, dengan lebar bagian bawah 45 sentimeter dan lebar bagian atas 65 sentimeter.

Namun, ukuran fisik tersebut belum dapat dibandingkan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan karena informasi mengenai spesifikasi maupun anggaran proyek belum tersedia secara terbuka di lokasi.

Papan Informasi Tak Terlihat, Publik Bertanya

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tidak terpasangnya papan informasi proyek.

Padahal, keberadaan informasi kegiatan penting bagi masyarakat untuk mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, siapa pelaksananya, sumber pendanaannya, besaran anggaran, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan.

Tanpa informasi tersebut, masyarakat praktis tidak memiliki gambaran yang cukup mengenai berapa nilai pekerjaan, dari mana sumber dananya, serta apakah pekerjaan yang sedang berlangsung telah sesuai dengan perencanaan.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: berapa nilai proyek sebenarnya, siapa pelaksananya, dan bagaimana spesifikasi teknis pekerjaan yang menjadi dasar pembangunan drainase tersebut?

Pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak P3A.

Keselamatan Pekerja Turut Dipertanyakan

Selain persoalan transparansi, awak media juga menemukan para pekerja di lokasi belum terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika melaksanakan pekerjaan.

  Diduga Gali dan Jual Tanah Sawah Tanpa Izin, Warga Banyu Wangi Keluhkan Jalan Rusak dan Debu

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan, terlebih aktivitas dilakukan di area pembangunan saluran.

Aspek keselamatan kerja semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena itu, kondisi di lapangan perlu diperiksa oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan standar keselamatan telah diterapkan sesuai ketentuan.

Batu Pondasi Berwarna Putih Jadi Pertanyaan

Material yang digunakan dalam pembangunan drainase juga menjadi bagian dari penelusuran.

Awak media menemukan penggunaan batu pondasi berwarna putih. Material tersebut kemudian menjadi pertanyaan terkait jenis, mutu, spesifikasi, serta kelayakannya untuk digunakan sebagai material konstruksi.

Namun, tanpa pemeriksaan teknis atau hasil uji material, kualitas batu tersebut belum dapat disimpulkan memenuhi atau tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan.

Karena itu, pemeriksaan teknis terhadap material menjadi penting, terutama untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan dana program tersebut menghasilkan konstruksi sesuai standar dan dapat bertahan sebagaimana mestinya.

Ketua P3A Belum Memberikan Penjelasan

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ponidi selaku Ketua P3A Pekon Ambarawa Timur.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan suara WhatsApp dan panggilan telepon WhatsApp. Sejumlah pertanyaan disampaikan, antara lain mengenai tidak adanya papan informasi proyek, ukuran saluran, spesifikasi dan mutu material, serta besaran anggaran kegiatan.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban maupun tanggapan dari Ponidi.

Upaya konfirmasi tidak berhenti melalui komunikasi jarak jauh. Awak media juga mendatangi kediaman Ponidi di Dusun 1, Pekon Ambarawa Timur. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.

Sikap belum memberikan tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai proyek drainase P3A Ambarawa Timur masih menggantung.

Perlu Audit dan Pemeriksaan Lapangan

Temuan di lapangan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau penyimpangan. Namun, sejumlah indikator yang ditemukan cukup menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik dengan dokumen perencanaan, termasuk volume pekerjaan, dimensi saluran, spesifikasi material, sumber dan penggunaan anggaran, serta penerapan keselamatan kerja.

  Dinsos Provinsi Lampung Gelar Bimtek WKSBM, Wujudkan Pembangunan Kesejahtraan Sosial

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai aturan.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana program yang diperuntukkan bagi kepentingan mereka tersebut dilaksanakan.

Karena itu, pihak terkait diharapkan tidak menunggu munculnya laporan resmi untuk turun ke lapangan. Pemeriksaan sejak awal justru penting sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Apabila tidak ada langkah pemeriksaan, awak media akan mempertimbangkan penyampaian laporan secara resmi dan terbuka kepada pihak berwenang dengan menyertakan hasil penelusuran serta temuan di lapangan.

Dasar Hukum Perlu Dilihat Secara Proporsional

Dalam persoalan keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Namun, tidak berarti setiap informasi publik secara otomatis wajib ditempel pada papan proyek; kewajiban penyampaian informasi perlu dilihat berdasarkan status badan publik, sumber dana, dan ketentuan program yang berlaku.

Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pengawasan dalam pekerjaan konstruksi. Karena itu, penggunaan APD dan penerapan keselamatan kerja perlu dipastikan sesuai risiko serta ketentuan pekerjaan.

Adapun UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan asas-asas umum penyelenggaraan negara, termasuk asas keterbukaan dan akuntabilitas. Namun, belum memberikan konfirmasi kepada awak media tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dengan demikian, dugaan kurangnya transparansi dalam proyek drainase P3A Ambarawa Timur masih membutuhkan klarifikasi dari pihak P3A dan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Yang menjadi pertanyaan publik kini sederhana: berapa nilai anggaran proyek tersebut, dari mana sumber dananya, apakah spesifikasi pekerjaan sesuai dokumen, dan apakah kualitas pekerjaan serta keselamatan pekerja telah memenuhi ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari pihak pelaksana dan instansi terkait.

Hasil investigasi lapangan Awak Media, Lokasi: Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu
Tanggal: 18 Agustus 2026.

Laporan: Neki
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *