Diduga Gali dan Jual Tanah Sawah Tanpa Izin, Warga Banyu Wangi Keluhkan Jalan Rusak dan Debu

INTAILAMPUNG.COM – Aktivitas penggalian tanah di areal persawahan Pekon Banyu Wangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menuai keberatan warga. Penggalian yang disebut menggunakan alat berat jenis ekskavator itu diduga dilakukan untuk mengambil tanah yang kemudian dijual kepada pengusaha pembuatan genteng dan batu bata.

Lokasi aktivitas disebut berada di RT 001B/RW 001, areal persawahan Pekon Banyu Wangi. Warga menilai kegiatan tersebut bukan sekadar pekerjaan pematangan lahan, melainkan telah mengarah pada aktivitas komersial karena material tanah hasil galian diangkut dan diperjualbelikan.

Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan tersebut dilakukan oleh Parman, yang disebut sebagai pemilik/pemborong sekaligus pengemudi ekskavator. Namun, hingga informasi ini dihimpun, pihak yang bersangkutan disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan penggalian maupun dokumen lain yang menjadi dasar legalitas kegiatan tersebut.

Penggalian Menggunakan Ekskavator, Tanah Diangkut untuk Dijual

Di lokasi, tanah persawahan digali dalam jumlah cukup besar menggunakan alat berat. Material hasil penggalian kemudian dimuat ke kendaraan pengangkut untuk dibawa ke tempat usaha pembuatan genteng dan batu bata.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengambilan tanah dilakukan di kawasan persawahan dan berlangsung secara berulang.

Warga pertanyakan dasar izin atau perizinan berusaha termasuk persoalan legalitas yang bersangkutan. Pasalnya hal ini menjadi penting, karena regulasi pertambangan mineral dan batubara telah telah diatur melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam ketentuan Pasal 158 UU Minerba sebagaimana telah diubah, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jalan Persawahan Rusak, Debu Ganggu Warga

Dampak aktivitas penggalian dirasakan masyarakat dari kondisi jalan menuju areal persawahan. Sebab, jalan yang dilalui alat berat dan kendaraan pengangkut tanah mengalami kerusakan. Sejumlah bagian jalan berlubang dan sulit dilalui warga.

  Panwaslu Pringsewu Imbau Paslon Gub Untuk Tertip Kampanye

Selain kerusakan jalan, lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah juga menyebabkan debu beterbangan, terutama ketika kendaraan melintas dalam kondisi jalan kering.

Warga mengeluhkan debu yang masuk ke lingkungan permukiman, mengotori tanaman dan mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat.

Keberatan warga disebut telah disampaikan, namun aktivitas penggalian dikabarkan masih terus berlangsung.

Persoalan Lahan Pertanian Perlu Diverifikasi

Jika lahan yang digali merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, maka terdapat rezim perlindungan khusus terhadap alih fungsi lahan.

UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dibatasi secara ketat. Pasal 48 ayat (1), misalnya, mengatur bahwa perizinan yang mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban mengembalikan kondisi lahan apabila terjadi alih fungsi di luar ketentuan serta melarang kegiatan yang dapat merusak irigasi dan infrastruktur atau mengurangi kesuburan tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, pihak instansi berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah Peringsewu diminta untuk turun tangan.

Bukan Sekadar Soal Izin, Dampak Lingkungan Juga Jadi Persoalan 

Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah dampak lingkungan dari kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah.

Penggunaan ekskavator, aktivitas penggalian dalam volume besar, serta lalu-lalang kendaraan berat berpotensi menimbulkan perubahan kondisi lahan dan kerusakan sarana akses masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan, bukan hanya memeriksa dokumen administrasi.

Pemeriksaan idealnya mencakup titik koordinat lokasi, status kepemilikan dan penggunaan lahan, status LP2B apabila ada, jenis material yang diambil, volume penggalian, tujuan penjualan material, jalur pengangkutan, dampak terhadap jalan dan lingkungan, serta seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.

Warga Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas penggalian.

  Lapor Ketua KPK, Bendungan Way Sekampung Diduga Sarat Korupsi, Ini Alasanya..

Warga pada prinsipnya meminta:

1. Penggalian dan penjualan tanah DIHENTIKAN SEKETIKA sampai izin resmi lengkap dimiliki;
2. Tanah yang sudah digali wajib dikembalikan dan dipulihkan seperti semula agar lahan sawah kembali berfungsi;
3. Jalan rusak WAJIB DIPERBAIKI sepenuhnya oleh Saudara Parman hingga layak dilalui warga;
4. Wajib mengurus izin lengkap jika ingin melanjutkan usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan;
5. Seluruh kerugian lingkungan dan keresahan warga wajib diganti jika terbukti melanggar hukum.
6. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kegiatan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan dan keluhan yang diterima dari masyarakat.

INTAILAMPUNG.COM menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara objektif. Pemerintah Pekon Banyu Wangi, Kecamatan Banyumas, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui instansi terkait, serta aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Konfirmasi juga perlu diberikan kepada Parman selaku pihak yang disebut warga terkait aktivitas penggalian. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan.

Yang menjadi pertanyaan publik kini sederhana: apakah penggalian tanah di areal persawahan tersebut memiliki dasar perizinan yang lengkap dan sesuai peruntukan, atau justru berlangsung tanpa legalitas yang dipersyaratkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada perdebatan antara warga dan pelaku kegiatan. Pemeriksaan lapangan dan penjelasan resmi dari instansi berwenang diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Tanah sawah bukan sekadar material yang memiliki nilai jual. Jika benar terjadi penggalian dan perubahan fungsi lahan tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya menyangkut perlindungan lahan pertanian, lingkungan, kepentingan masyarakat, dan tata kelola pemanfaatan ruang.

Laporan : Eki
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *