*SURAT TERBUKA*
Nomor: 021/ST-DPC KWI/VIII/2026
Perihal: PERMOHONAN TINDAKAN SEGERA — PENUTUPAN AKSES DAN PENGHENTIAN PENGGALIAN BUKIT DI AREA PEMBANGUNAN PABRIK, DUSUN SUKA SARI, PEKON MARGA KAYA
Kepada Yth.,
Bapak Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pringsewu
di — Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami menyampaikan permohonan dan perhatian serta tindakan Bapak dengan segera, terkait aktivitas penggalian bukit di area pembangunan pabrik, tepatnya di Dusun Suka Sari, Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu, yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dan masih berjalan hingga saat ini.
*FAKTA YANG DILAPORKAN*
1. Lokasi: Area pembangunan pabrik, Dusun Suka Sari, Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
2. Kegiatan: Penggalian bukit dan pengambilan tanah telah berlangsung 2–3 bulan, dengan puluhan truk beroperasi setiap hari dari pagi hingga sore mengangkut tanah hasil galian yang diperjualbelikan kepada pengrajin pembuatan genteng dan batu bata.
3. Kepastian Hukum: Hingga saat ini belum dapat ditunjukkan adanya izin resmi penggalian maupun izin lingkungan dari instansi berwenang. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola juga belum memperoleh tanggapan.
4. Dampak: Kerusakan jalan umum, debu mengganggu warga, kerusakan lingkungan, serta dugaan kerugian negara atas pengambilan sumber daya alam tanpa dasar hukum yang sah.
*DASAR HUKUM*
– UU No. 11 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Alam — Pasal 26 & 27: Pengambilan tanah dan batuan wajib memiliki izin resmi.
–
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 68 & 74: Setiap kegiatan yang mengubah bentuk lahan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dan memiliki izin yang sesuai.
–
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Penguasaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
*PERMOHONAN KAMI*
Karena kami yakin dan mengetahui bahwa jajaran Aparat Kepolisian Resor Pringsewu senantiasa hadir mengayomi serta melindungi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu, maka dengan segala kerendahan hati namun tegas kami memohon kepada Bapak agar:
Segera menutup akses jalan menuju lokasi area pembangunan pabrik tersebut guna menghentikan pengangkutan tanah yang diduga ilegal.
Menghentikan sementara aktivitas penggalian hingga kejelasan perizinan dipenuhi secara sah.
Melakukan peninjauan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan berarti semakin memperluas kerusakan dan kerugian yang sulit dipulihkan kembali. Oleh karenanya, kami memohon perhatian dan tindakan cepat Bapak demi kepentingan hukum dan masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian serta pengabdian Bapak dan jajaran demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Pringsewu, kami ucapkan terima kasih.
Pringsewu, 21 Agustus 2026
Hormat kami,
DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU
Ketua,
NEKI IRAWAN
Kontak: 0895415417195










