INTAILAMPUNG.COM – Penyidik Tipidkor Kepolisian Resor Lampung Utara diminta lebih cermat dalam mengusut dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan gedung Perpustakaan Kotabumi. Penyidik harus bisa membedakan wilayah administrasi dan wilayah hukum pidana.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Slamet Har yang juga Mantan Hakim Tipidkor Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menegaskan, hukum administrasi maupun hukum pidana tidak akan mampu bekerja sendiri untuk menilai suatu perbuatan telah sesuai kewenangan atau telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
“Untuk itu perlu institusi yang bisa menaksir potensi kerugian negara, seperti BPK dan BPKP. Begitu juga, kedua lembaga ini tidak bisa menghitung kerugian negara dari suatu proyek pengadaan barang dan jasa tanpa terlebih dahulu ada audit konstruksi oleh lembaga jasa audit konstruksi,” imbuh Slamet Har kepada BlogGua, Senin (10/8/2026) di Kotabumi, Lampung Utara.
Menurutnya, dokumen LHP Keuangan dan LHP Konstruksi merupakan bukti pendahuluan adanya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. Dua hal ini menjadi kunci agar penyidik bisa menentukan siapa yang patut menjadi saksi dan siapa yang patut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ia sampaikan menyikapi proses pemeriksaan dugaan korupsi lanjutan pembangunan gedung Perpustakaan Kotabumi dengan total anggaran Rp2,4 miliar.
“Penyidik jangan langsung berpatokan pada ‘kerugian negara’ karena ranahnya bisa masuk administrasi dan selesai hanya dengan pengembalian uang. Jadi kalau administratif itu langsung dibayar saja, beres,” imbuhnya lagi.
Harus Libatkan Ahli Konstruksi
Slamet Har menyebut, untuk menemukan unsur pidana, penyidik wajib melihat aspek hukum pidananya. Kuncinya adalah melibatkan ahli konstruksi untuk menilai apakah bangunan dibangun sesuai atau tidak dengan anggaran yang sudah disiapkan atau disetujui.
“Ahli konstruksi bertugas memeriksa secara teknis. Mulai dari jenis adukan, ketebalan dinding, kapasitas, hingga tinggi bangunan dan lain sebagainya. Hasil perhitungan itu yang akan jadi dasar apakah ada penyimpangan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik di Kepolisian harus punya dasar untuk menentukan ada tidak penyalahgunaan wewenang dan potensi merugikan negara dilihat dari proses pelaksanaan pekerjaan oleh penyelenggara pembangunan gedung, baik rekanan maupun pihak pemerintah.
“Apakah rekanan ataukah pihak pemerintah. Nah itu dulu, bukan soal kerugian negara yang sudah dikembalikan, atau belum,” imbuhnya lagi menegaskan.
Pembuktian Ada Mensrea
Slamet Har menekankan, penyidik harus memastikan dulu ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Baru kemudian mencari siapa yang salah.
“Ada dua pendekatan, buktikan kerugian negara atau buktikan ia memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam praktik peradilan biasanya penyidik polisi dan atau jaksa memilih unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Berbeda dengan penyidik KPK, mereka lebih memilih membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan diri atau orang lain,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika hanya salah hitung dan uang dikembalikan, maka itu masuk ranah administrasi atau wanprestasi perdata. Akan berbeda jika penyimpangan terjadi dari cara pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung.
“Kalau penyimpangan ini diketahui dari cara pelaksanaan pekerjaan, pasti terlihat mensreanya atau niat jahat. Mensrea itu dapat dibuktikan dari hasil penghitungan ahli konstruksi. Ketahuan ada mark up, ketahuan fiktif dan lain-lain,” ujarnya.
Harus Analisis dan Verifikasi Objek
Lebih lanjut, Slamet Har menyebut penyidik harus melakukan analisis dan verifikasi terhadap objek proyek. Penyidik harus memiliki dokumen anggaran, lalu diserahkan ke ahli untuk diaudit, baik audit keuangan maupun konstruksi.
“Objek itu nilainya sekian sesuai dokumen. Kalau dia enggak punya, maka enggak bisa dia menyalahkan orang. Maka dia harus punya dokumen itu, kemudian meminta ahli mengaudit,” paparnya.
Jika sudah ada laporan ahli konstruksi yang menemukan penyimpangan, maka alat bukti sudah cukup kuat.
“Sudah itu polisi bisa tinggal menentukan siapa yang bakal ditetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipidkor Polres Lampung Utara telah memeriksa seluruh saksi terkait dugaan korupsi lanjutan pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi dengan total anggaran Rp2,4 miliar. Anggaran itu terdiri dari Rp1,2 miliar APBD Perubahan 2020 dan Rp1,2 miliar APBD Perubahan 2024 bidang Cipta Karya Disperkim Lampung Utara. (Red)












