Pemkab Lamteng Tunggu Surat Resmi Tersangka Dari Polda Lampung Untuk Isi Kekosongan Jabatan Sekda

INTAILAMPUNG.COM – Situasi Kabupaten Lampung Tengah pasca ditetapkannya Sekretaris daerah (Sekda), menjadi tersangka dalam kasus honorer fiktip, menjadi titik krusial bagi stabilitas roda Pemerintahan daerah.

Dimana, posisi Sekda yang merupakan motor penggerak birokrasi, menjadi jabatan yang sangat strategis dalam lingkaran ASN. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka secara tidak langsung posisi kursi Sekda saat ini kosong.

Tekanan dari masyarakat agar Bupati segera mengambil tindakan, dan langkah mencari sosok pejabat sementara untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, dan langkah itu wajar demi memastikan pelayanan publik tidak lumpuh.

​Secara aturan administrasi pemerintahan di Indonesia, Plt Bupati Lamteng, sebenarnya memiliki mekanisme legal untuk mengantisipasi kekosongan ini dengan cepat tanpa harus menunggu proses hukum inkrah dalam perkara Sekda Welly. Dan, langkah administratif yang biasanya diambil untuk meredam tensi publik sekaligus menjaga roda pemerintahan tetap berputar.

Ironinya, dari pernyataan Plt Bupati, I Komang Koheri beberapa hari lalu menyebut bahwa, pihaknya belum bisa mengambil langkah untuk menunjuk pejabat sementara, terkait dengan kekosongan kursi Sekda, dengan dalih masih menunggu surat salinan pihak Polda Lampung, dan tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah.

“Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Plt Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung.com., Senin 22 Juni 2026.

Sementara dari hasil konfirmasi dengan Asisten ll Pemkab Lamteng, Drs. Rusmadi, M.M melalui telepon seluler, Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa Pemerintah daerah sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta surat resmi soal status Sekda saat ini di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus honorer fiktip.

  DPRD OKU Selatan Pelajari Perda Miras dan Perbup Hiburan Malam Ke DPRD Lamteng

“Sudah kemarin kita sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta pernyataan resmi soal penetapan Sekda sebagai tersangka. Dan hal itulah yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah, mencari pejabat sementara, untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, agar jalannya roda pemerintahan tetap berjalan dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelas Rusmadi

“Bersabar saja ya, sampaikan kepada rekan-rekan media, kita juga sedang menunggu, untuk berproses,” imbuhnya. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *