Soal Revisi UU ASN, PGSI Mengadu Nasib Ke DPRD Provinsi Lampung

BAMDARLAMPUNGINTAILAMPUNG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dedi Afrizal menerima audiensi bersama jajaran Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).

Menurut Dedi, hal itu dilakukan dalam rangka menindak lanjuti aspirasi para guru swasta Se-Provinsi Lampung yang tergabung dalam PGSI mengenai peningkatan guru honor menjadi ASN, yang telah diterima oleh DPRD beberapa waktu lalu.

“Inilah sebagai bentuk aspirasi yang kami dengar dan sebagai kelanjutan serta komunikasi kami dengan Komisi II DPR RI dan aksi guru-guru swasta pada tanggal 02 Maret 2018 lalu,” kata politikus PDI P saat menerima audensi PGSI di ruang kerjanya.

Dedi mengatakan, audensi tersebut sebagai bentuk silaturahmi dalam menjalin hubungan kerjasama bersama jajaran PGSI asal wilayah Lampung.

Mereka berasal dari rekan-rekan para guru swasta asal wilayah Lampung tergabung dalam PGSI dengan maksud memohon dukungan dan masukannya dari DPRD,” kata dia.

Menurutnya, para guru swasta itu harus terakomodir dalam UU ASN yang sedang dalam tahap revisi oleh Komisi II DPR RI dan Pemerintah RI, agar negara tidak mengkhianati tujuan bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.

“Yang mana terdapat juga didalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 juga menyebutkan Pendidikan adalah tanggung jawab Negara,” tutup Bendahara PDI P ini. (bong/Intai).

Baca Juga

LAINNYA