INTAILAMPUNG.COM – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat (Ormas) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap insiden kericuhan yang terjadi saat aksi damai DPD PGK Kabupaten Lampung Tengah bersama LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026).
Menurut Andri, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai keributan spontan semata. Ia mendesak aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan adanya pihak yang sengaja menciptakan kekacauan untuk menggagalkan penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kalau benar ada pihak yang sengaja menggerakkan orang untuk mengacaukan aksi damai Ormas PGK dan LSM JPK, maka ini bukan lagi sekadar persoalan etika, melainkan persoalan hukum. Aparat harus berani mengungkap siapa pelaku di lapangan dan siapa aktor yang diduga berada di belakangnya. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi,” tegas Andri.
Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasinya secara damai tanpa gangguan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Andri juga menyoroti dugaan perusakan perangkat sound system yang digunakan massa aksi. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan sekadar menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dipandang sebagai upaya membungkam suara publik yang sedang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Yang dirusak bukan hanya sound system. Yang sedang dicoba dibungkam adalah suara rakyat. Negara tidak boleh membiarkan tindakan seperti ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan maupun provokasi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Andri meminta Kepolisian tidak berhenti pada penanganan pelaku yang terlihat di lapangan. Ia mendesak penyidik mengusut kemungkinan adanya pihak yang diduga merancang, menggerakkan, atau memerintahkan terjadinya kericuhan.
“Jangan berhenti pada pelaku yang terlihat di lapangan. Jika ada aktor intelektual yang menggerakkan atau memerintahkan terjadinya kericuhan, maka mereka juga wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana, sementara pihak yang diduga berada di belakangnya justru luput dari proses hukum,” katanya.
Selain meminta pengusutan tuntas, Andri juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, negara harus mampu menjamin ruang demokrasi tetap aman dan bebas dari intimidasi.
Di sisi lain, Andri mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar tidak menjadikan kericuhan sebagai alasan untuk mengabaikan substansi tuntutan yang disampaikan massa aksi. Ia menilai perhatian pemerintah seharusnya tetap tertuju pada persoalan yang menjadi pokok aspirasi masyarakat.
“Jangan sampai kericuhan justru mengaburkan persoalan utama yang diperjuangkan masyarakat. Pemerintah harus menjawab aspirasi dengan kebijakan yang nyata, bukan membiarkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
DPW PGK Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas insiden tersebut sekaligus memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan DPD PGK Kabupaten Lampung Tengah bersama LSM JPK tetap mendapat perhatian.
“Ormas PGK tidak akan mundur menghadapi intimidasi. Selama perjuangan ini dilakukan secara konstitusional demi kepentingan rakyat, kami akan tetap berdiri di barisan terdepan. Bersama LSM JPK, kami akan terus mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Andri Trisko. (Red)











