Polda Lampung Geledah Rumah Sekda Lamteng Welly Adiwantra, Kasus 387 Honorer Fiktif Makin Memanas

INTAILAMPUNG.COM — Penyidikan dugaan korupsi perekrutan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali memasuki babak penting. Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung menggeledah kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (27/8/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya dokumen, barang, atau petunjuk lain yang berkaitan dengan perkara yang menyeret Welly sebagai tersangka.

Penyidik menyisir sejumlah bagian rumah, mulai dari ruang kerja hingga kamar pribadi. Proses tersebut berlangsung kondusif dan disaksikan pihak keluarga, aparat setempat, serta tim penasihat hukum Welly.

Langkah penyidik ini sekaligus mempertegas bahwa perkara dugaan honorer fiktif tersebut masih terus didalami. Terlebih, kasus itu berkaitan dengan periode ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Meski telah berstatus tersangka, Welly hingga kini belum dilakukan penahanan fisik oleh kepolisian.

Kuasa Hukum: Welly Kooperatif dan Merasa Tak Bersalah

Kuasa hukum Welly, Yopi Hendro, mengatakan kliennya menerima proses penggeledahan dan bersikap kooperatif terhadap seluruh tindakan penyidik.

Menurut Yopi, Welly tidak memiliki alasan untuk menghalangi penyidik karena meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.

“Penggeledahan ini adalah hal yang biasa dilakukan oleh teman-teman penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. Klien kami, Pak Welly, selalu kooperatif dan terbuka karena merasa tidak bersalah dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” kata Yopi Hendro, seperti dilansir Tribunnews Lampung, Kamis (27/8/2026).

Namun, pernyataan tersebut kini menjadi bagian yang menarik untuk diuji melalui proses penyidikan. Sebab, penggeledahan bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan langkah penyidik untuk mencari dan mengamankan bukti yang dianggap relevan dengan perkara.

  Sekda Fahrizal Bantah Menunggak Pembayaran DBH, Sebut Sudah 1,2 Triliun Transper ke Kabupaten/Kota Selama Tahun 2023

Klaim Tak Ada Barang Bukti Dibawa

Yopi juga menyebut penyidik tidak menemukan barang bukti atau berkas mencurigakan selama proses penggeledahan.

“Hasil penggeledahan hari ini menunjukkan tidak ditemukan alat bukti apa pun yang mengindikasikan Pak Welly bersalah. Tidak ada berkas maupun barang yang diambil atau dibawa oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Jika benar tidak ada dokumen maupun barang yang dibawa dari kediaman tersangka, pertanyaan berikutnya justru mengarah pada bukti apa yang telah dikantongi penyidik hingga Welly ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, konstruksi perkara dugaan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh hasil penggeledahan di satu lokasi. Penyidik dapat membangun perkara berdasarkan keterangan saksi, dokumen administrasi, data kepegawaian, hasil pemeriksaan ahli, maupun alat bukti lain yang diperoleh dari lokasi berbeda.

387 Nama Honorer Jadi Titik Krusial

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan perekrutan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kini publik menunggu penjelasan lebih terang mengenai bagaimana data ratusan tenaga honorer tersebut muncul, siapa yang mengusulkan dan memprosesnya, bagaimana mekanisme administrasinya, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian proses tersebut.

Penggeledahan rumah Welly menjadi salah satu langkah terbaru Polda Lampung dalam membongkar perkara tersebut. Namun, ada atau tidaknya barang yang dibawa penyidik dari rumah tersangka tidak otomatis menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Begitu pula status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Yang jelas, kasus 387 honorer fiktif kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan administrasi kepegawaian. Ketika perkara tersebut telah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menyeret pejabat yang pernah berada di posisi strategis, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan rekayasa data tersebut dapat terjadi.

  Pemkab Tuba Gelar Wabinar Strategi Membangun Ekonomi Kreatif dan Pemasaran Produk UMKM Era Digitalisasi

Polda Lampung kini ditunggu untuk membuka lebih jauh konstruksi perkara, bukti yang telah diperoleh, serta perkembangan penyidikan setelah penggeledahan di kediaman Welly Adiwantra. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *