Oknum Cawe – Cawe Minta Berita di Takedown Resmeliyar Terancam PP 94 Tahun 2021

Ket, Foto : Plt Insfektur Pembantu Kusus (Irbansus) Jusaz. 

INTAILAMPUNG.COM – Meski berjalan alot dan beberapa oknum yang akan memediasikan untuk tekdown terkait berita Oknum Lurah Kebon Jeruk Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) Rismeliyar, Inspektorat tutup mata. Kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilimpahkan ke Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Kota Bandarlampung.

Plt Insfektur Pembantu Kusus (Irbansus) Jusaz mengatakan, kasus oknum Lurah Kebon Jeruk Rismeliyar yang menelan insentif RT02 LK01 sudah ditangani oleh BKD.

“Hasil pemeriksaan oleh tim Inspektorat terkait Lurah Kebon Jeruk sudah kita serahkan berkasnya ke (BKD),” ungkapnya melalui telepon seluler.

Baca Juga

Untuk itu, kata dia, terkait apa temuan hasil pemeriksaan ini tentunya pihak Inspektorat tidak bisa menerangkan atau mempublikasikan.

Setelah itu, ditanya apabila berkas tersebut masuk BKD tentunya sudah mengetahui hasil apa sangsinya tetap tidak di jawab, karena itu peraturan!.

“Jadi tugas Inspektorat telah selesai, dan untuk LHP itu yang kami sampaikan ke BKD tidak bisa diungkap di Publik. Namun, itu yang bisa merekomendasikan bentuk pelanggaran/sanksi nanti BKD,” jelasnya.

Ket, Foto : Kabid Pengadaan Pembinaan dan Pemberhentian BKD Kota Bandarlampung Resmi AL., menyampaikan keterangannya dalam penanganan perkara Oknum Lurah Kebon Jeruk Resmiliyar. 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pembinaan dan Pemberhentian BKD setempat, Resmi AL, membenarkan berkas kasus Lurah Kebon Jeruk Rismeliyar sudah di BKD berapa hari lalu. Jika kasus tersebut ditemukan pelanggaran. PP Nomor 94 Tahun 2021 menunggu.

“Apabila tim nanti menemukan bentuk pelanggaran itu pasti
bisa jadi terancam di nonjobkan, meski hasil pemeriksaan Inspektorat sanksi diberikan sedang,” ujar Resmi kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/01/2024).

Ket, Foto: Oknum Lurah Kebon Jeruk TKT Bandarlampung Resmiliyar yang diduga terindikasi menelan dana insentif RT02 LK01 hingga puluhan juta. 

Untuk itu, Resmi terkait kasus tersebut segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (Puldata) yang akan dirapatkan bersama tim terdiri dari Sekda, para asisten, bagian hukum, Inspektorat, dan Camat.

  Sekdaprov Fahrizal Lantik Kepengurusan DKL 2020-2024

“Ini kami fasilitasi guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Bandarlampung, tunggu waktu. Tapi kami akan secepatnya, setelah itu kita laporkan ke Walikota. Namun tim bekerja tetap sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” pungkasnya. (don).

LAINNYA