Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

INTAILAMPUNG.COM – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku pengedar sabu dan extacy di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (14/11/2020).

Tersangka berinisial ES (27) warga Rejo Asri Kelurahan Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan, penangkapan tersangka, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi masyarakat pada, Kamis (12/11), tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan tablet extacy warna merah muda di Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 00.30 Wib, dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,” terang Firmansyah.

Dalam penindakan, kata Firmansyah, Satresnarkoba Polres Way Kanan menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 ½. (satu setengah) tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis extacy yang ditemukan pada kantong baju sebelah kiri bagian depan tersangka.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (Intai/billy)