Mesuji, INTAILAMPUNG.COM -Tersangka Hasan (31) merupakan pelaku pembunuh Anggi salah satu Anggota PSHT Kabupaten Mesuji pada 26 Desember 2020 lalu.
“Pelaku mengaku sudah 3 korban meninggal dunia atas tindak kejahatan yang dilakukanya,” ucap Kapolres Mesuji AKBP. Alim menyampaikan pengakuan pelaku saat konferensi pers, di Polres sertempat, Senin, (15/02/2021).
Kapolres Mesuji AKBP. Alim mengatakan, palaku Hasan ini merukan residivis pelaku curas, tercatat sudah 13 TKP yang di akui pelaku selama beraksi.
Kapolres menyampaikan, selain beraksi di wilayah Kabupaten Mesuji, pelaku Hasan ini juga beraksi antar lintas Provinsi, yaitu daerah Sumatra Selatan. “Atas perbuatan Pelaku Hasan ini, kita ancam dengan pasal 365 KUHP. Dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau agar masyarakat Mesuji selalu berhati hati dalam menjaga keselamatan diri. Terlebih lagi kapolres meminta agar poskampling dihidupkan kembali agar kemanan kamtibmas lebih kondusif.
“Kami himbau kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji, agar selalu berhati-hati selalu jaga keselamatan. Dan saya perintahkan agar poskampling di Kabupaten Mesuji setiap desanya agar diaktifkan kembali, demi keamanan bersamaan,” pungkasnya. (Daffi)