Gara-gara sarankan TKS Mundur, Kasubbag di Ancam Oknum Pejabat Pakai Badik. Alfian Yusuf : Siap Lapor Balik

Intailampung.com, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara, Alfian Yusuf harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia di laporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor : STPL/398/B-1/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.

Menurut Penasihat Hukum pelapor, Gunawan Pharrikesit, dari kantor Advokar Gunawan Pharrikset dan Partner’s, kliennya bernama Agusri, telah dilakukan percobaan pembunuhan oleh terlapor. “Terlapor datang dengan membawa senjata tajam dan mengeluarkan senjata tajam tersebut dengan maksud membunuh dan atau melukai pelapor,” kata dia

Hal ini, lanjut Gunawan Pharrikesit, diperkuat dengan beberapa orang saksi yang berada di sekitar kejadian perkara. Beruntung kejadian tersebut banyak orang dan berhasil dilerai.

“Karenanya saya harapkan pihak kepolisian bertindak tegas dengan segera mengamankan pelaku. Aparat kepolisian tidak boleh diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum. Segera tangkap pelaku, karena bisa diancam pasal 335 KUH Pidana dan Undang-undang (UU) darurat,” ujar advokat yang juga seorang aktifis ini.

Baca Juga

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di dalam masyarakat adalah membawa senjata tajam tanpa ijin. Kepemilikan senjata tajam tanpa ijin diatur dalam UU Darurat (selanjutnya disingkat Drt) No. 12 tahun 1951. 

Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu kejahatan.

Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 ini selain mengatur senjata api dan bahan peledak juga didalamnya mengatur tentang senjata tajam. Karenanya jangan main-main dan sembarangan membawa senjata tajam, terlebih lagi dibawa dan akan dipergunakan melukai orang lain.

“Ini jangan main-main, tindak tegas dan tangkap terlapor. Jangan dibiarkan kasusnya mengambang, apalagi sampai tidak jelas kelanjutannya. Aparat kepolisian harus segera bertindak cepat dan tepat dalam permasalahan ini,” kata dia.

  Pertemuan dengan Awak Media dan Rekanan, Soal Alamat Palsu, Sekretaris BMBK : Minta Untuk Tabayyun

“Kami tidak segan-segan membawa kasus ini ke polda sampai ke Mabes Polri bila pihak kepolisian Resort Lampung Utara,terkesan memperlambat apalagi membiarkan kasus ini. Hukum harus ditegakkan dengan tidak memandang siapa pelakunya,” tambah dia.

Menurut penelusuran, kejadian ini bermula ketika Alfian tidak menerima TKS di BPBJ bernama Makhdasari disarankan mundur oleh Agusri karena sudah 4 bulan lebih tak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Mendapat informasi sepihak dari Makhda, Alfian mencaci-maki pelapor melalui telepon dan mendatangi kantor BPBJ dengan membawa senjata tajam.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara, Alfian Yusuf, sudah mendengar jika pihak Agus melaporkan dirinya, kepada ke polisian. Namun dirinya juga tidak tinggal diam.

”Besok saya akan laporkan Saudara Agus, balik. Agus itu siapa. Dia kan baru disini (Lampung Utara), liat saja identitas KTP nya masih Bandar Lampung. Itu kan TKS istrinya sedang melahirkan, jadi harap maklum. Dia (Agus) sampai interogasi-interogasi seperti polisi, bahkan sampai menanyakan masuknya dari mana TKS, tersebut. Makhda anak itu sudah izin dengan kabagnya (selaku pimpinan) tempat berkerja,” tutup Alfian Yusuf. (Bom)

LAINNYA