Persoalan Polusi Yang Dikeluhkan Warga, Operasional LDC Terancam Diberhentikan

Ket, Foto : Warga Kampung Jambu, Way Lunik, saat menunjukan debu batu bara yang mengotori teras rumah.

INTAILAMPUNG.COM Sejauh ini, meski berbagai pihak mendesak manajemen PT Louis Dreyfus Company segera mengakomodir keluhan warga sekitar, namun hingga saat ini perusahaan masih belum juga memberikan respon terhadap adanya keluhan warga tersebut.

Padahal, operasional perusahaan biodiesel ini bisa saja diberhentikan jika terbukti telah melanggar dampak polusi terhadap lingkungan sekitar perusahaan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi mengatakan, adanya keluhan warga di tiga RT, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang terhadap operasional perusahaan harus menjadi perhatian bersama.

Meskipun telah memenuhi prosedur perizinan jika terbukti melanggar tentang dampak polusi kepada masyarakat maka perlu di evaluasi kembali.

Menurut dia operasionalnya bisa saja diberhentikan sementara jika memang terbukti ada pelanggaran hukum.

“Bisa saja diberhentikan sementara berdasarkan rekomendasi ke komisi dan pemerintah kota,” ujar Endang Asnawi, Senin, (27/02/2023).

Menurutnya aktivitas perusahaan dengan menggunakan batubara itu memiliki resiko tinggi, maka pihak perusahaan perlu mengantisipasi agar polusi pembakaran batubara tidak masuk ke pemukiman sekitar.

“Harusnya perusahaan itu (LDC) pakai alat supaya abunya yang sekarang dikeluhkan warga tidak keluar, setelah ada keluhan ini maka kami meminta perusahaan kooperatif kepada warga,” kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman PM pun ikut angkat bicara, ia menegaskan dalam waktu dekat terkait keluhan polusi ke lingkungan warga DLH akan menegur pihak perusahaan.

Perihal polusi debu batubara yang masuk sampai dalam pemukiman warga, Budiman menyebut akan berkoordinasi dengan Provinsi dahulu untuk dilakukan uji lab terhadap sumur warga.

  Sukseskan Program PHBS, Bupati Loekman Buka Jambore Kader PKK Pertama di Provinsi Lampung

“Dan terhadap dampak lingkungan sesuai rekomendasi harusnya itu sudah dilakukan perusahaan sesuai saran,” ujar Budiman.

Kedepannya, lanjut Budiman, kontrol tetap dilakukan DLH kepada setiap perusahaan terutama mengenai dampak lingkungan. “Selama ini juga setiap enam bulan sekali kita melakukan kontrol dan laporan secara rutin selalu disampaikan ke DLH,” bebernya. (*)

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat