IMG-20250227-WA0001

INTAILAMPUNG.COM – Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Pilkada Pesawaran Nomor 20 PHPU.BUP-XXIII/2025 sudah sangat merugikan masyarakat di Kabupaten Bumi Andan Jejama.

Lantaran, memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas diskualifikasi Aries Sandi DP.

Hal itu selain telah menyampingkan hasil pilihan masyarakat yang telah memberikan mandatnya kepada pasangan Aries Sandi dan Supriyanto untuk memimpin Pesawaran, juga adanya pelaksanaan PSU yang pembiayaannya akan kembali membebani keuangan APBD Pesawaran tahun 2025.

Apalagi, menurut Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, saat ini pemerintah Kabupaten Pesawaran tengah di hadapkan dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang informasinya akan memangkas anggaran yang telah di sahkan dalam APBD 2025 sebesar Rp.58 milyar.

“Bukannya kita tidak menghormati atas putusan MK ini, kita sangat menghormati atas putusan MK ini. Namun dengan adanya PSU ini tentu juga akan sangat merugikan masyarakat, karena program-program yang telah teranggarkan dalam APBD akan kembali terpangkas, sehingga dikhawatirkan pembangunan di Kabupaten Pesawaran akan terganggu dan tentunya ini akan merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Tanjung, Rabu 26 Februari 2025.

Namun meskipun demikian, pihaknya mewarning apabila pemerintah Kabupaten Pesawaran akan tetap kembali mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut maka dana yang disiapkan diharapkan tidak mengurangi dari pos-pos yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti pembayaran SILTAP desa, BPJS serta insentif-insentif lainnya.

“Untuk itu kami berharap agar baik Pemerintah Daerah Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Mendagri ikut mencarikan solusi dan ikut serta untuk menyelesaikan permasalahan anggaran dalam pelaksanaan PSU ini dengan sebijak-bijaknya,” imbuhnya.

  Reihana Bantah Tudingan Manipulasi Data Kematian Pasien COVID-19, Kami Hanya merilis dari Kabupaten/Kota

Disamping itu, ia juga menyayangkan atas adanya amar putusan MK yang telah mendiskualifikasikan Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran terpilih tanpa memberikan sanksi terhadap kecerobohan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dalam melaksanakan tahapan Pilkada terutama dalam proses administrasi pencalonan pasangan calon.

“Seharusnya KPU juga dapat di proses atas kesalahan-kesalahan yang telah mereka lakukan dalam proses Pilkada di Pesawaran ini sehingga tidak begitu saja melepas tanggung jawab. Dan dengan adanya kejadian ini, tentu kedepan kami akan mengawal dan mengawasi KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan dalam PSU Pilkada Pesawaran ini,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.