
Ket, Foto : Ketua PGK Lamteng M.Hefky Aburizal.
INTAILAMPUNG.COM – Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, (PGK) Lampung Tengah, menilai penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) hibah KONI, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, lamban dan terkesan ada yang ditutupi.
“Dengan berbagai alasan, hingga saat ini yang jelas pihak Kejari Gungung Sugih belum juga menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Ketua PGK Lamteng, M.Hefky Aburizal, Rabu (5/03/2025).
Sementara kata dia, proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Gunung Sugih sejak 2024 lalu sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun ironinya beberapa orang pengurus KONl Lamteng, yang namanya sempat diseret, dan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, saat ini tampak melenggang seolah-olah tidak akan ada jerat hukum yang akan menanti mereka.
“Kalau tidak salah beberapa waktu lalu saya sempat baca di media terkait proses kasus ini. Dimana alasan pihak Kejari Gunung Sugih mengatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) Prov.Lampung, namun hingga saat ini belum juga ada perkembangannya,” ungkap Hefky.
Mantan anggota HMI ini juga merasa janggal atas pernyataan yang disampaikan pihak Kejari Gunung Sugih, masih menunggu hasil audit dari BPKP. Artinya, sampai berapa lama publik menunggu hasil proses hukum yang berjalan saat ini.
“Apakah Kejari Gunung Sugih, tidak bekerjasama dengan pihak Lembaga lndependen Auditor, untuk menghitung kerugian negara. Sementara di Kejaksaan itu ada Bidang-bidang internal, salah satunya Auditor yang berfungsi untuk mengaudit jumlah kerugian negara atas tindakan yang sedang dibidik pihak Kejari, tanpa harus meminta BPKP untuk menghitung dengan waktu begitu lama,” beber Hefky.
Dalam hal ini, Hefky menilai kepastian hukum di Kejari Gunung Sugih, terkesan carut marut dan tidak transparan, khususnya dalam penanganan kasus Tipikor KONI Lamteng. Yang mana seharusnya masyarakat harus diberikan kepastian siapa aktor utama, dan siapa saja yang terlibat dalam perkara kasus hibah KONI Lamteng pada tahun 2022 lalu.
“Saya menduga dalam perkara kasus hibah KONI ini akan ada yang dikorbankan, untuk menyelamatkan aktor utamanya, mungkin Timbang-timbangan pihak Kejari masih belum pas. Ya, mudah-mudahan saja dugaan saya ini tidak benar,” cetusnya.
Bukan tidak mungkin sambung Ketua PGK Lamteng ini menyebut, bila dalam waktu dekat ini pihak Kejari Gunung Sugih, masih belum juga menetapkan tersangka, maka pihaknya akan mengambil langkah untuk kordinasi dengan pihak kejaksaan agung (Kejagung) untuk mendorong proses kasus ini lebih cepat, dan terang benderang.
“Ya apa boleh buat. Artinya, selama ini kita tidak ada kepastian hukum khususnya diWilayah Lampung. Kami dari Ormas PGK akan melaporkan kasus ini ke atas, agar menjadi barometer pihak APH untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, karena dimata hukum kita semua sama, apa lagi dalam kasus ini ada kerugian negara yang berdampak,” tukasnya. (rki)