Kemenag Tak Respon Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli di MTsN 1 Lamteng, Katua NGO JPK Uncu Wenda Beri Kecaman

INTAILAMPUNG.COM – Meski telah di mintai keterangan soal adanya biaya tambahan untuk kelas unggulan di MTs Negeri 1 Lampung Tengah, pihak Kementerian Agama, (Kemenag) setempat enggan berkomentar.

Dimana awak media mencoba minta tanggapan kepada Kepala Kemenag Lamteng, Maryan Hasan melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025) soal adanya keluhan beberapa orang tua siswa terkait adanya biaya tambahan, selain biaya daftar ulang dan seragam, khusus bagi kelas unggulan di MTs Negeri 1 Lamteng yaitu biaya penunjang belajar dengan jumlah Rp 5,7 juta lebih.

Menanggapi hal ini, Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Nurwenda Ratu, atau biasa di sapa Uncu Wenda angkat bicara. Dia menilai bahwa Kemenag dalam konteks Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan pendidikan madrasah, termasuk penyusunan kurikulum, pengembangan guru, serta pelaksanaan ujian dan sertifikasi.

Kemenag juga bertanggung jawab atas pemenuhan standar nasional pendidikan di madrasah serta penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Selain itu, pembinaan dan Pengawasan Kemenag memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pendidikan di MI dan MTs, termasuk memastikan implementasi kurikulum yang berlaku, serta pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan.

“Artinya, dalam persoalan ini pihak Kemenag Lamteng memiliki kewenagan penuh. Lalu apa alasannya tidak mau memberikan penjelasan dalam persoalan ini,” tegas Uncu, Selasa (15/7/2025).

Pegiat media sosial yang selama ini sering menyoroti hal-hal yang menyangkut khalayak masyarakat umum ini, mendesak Kemenag untuk memberikan klarifikasi atas keluhan orang tua siswa ini, jangan sampai hal kecil menjadi besar, dan asumsi masyarakat semakin liar berkembang.

“Masyarakat saat ini sudah pada pintar, mereka memiliki hukum tersendiri apabila dari hal kecil ini dibiarkan, tanpa ada penjelasan dari pihak terkait. Masyarakat saat ini memiliki ruang bersuara, seperti di Medsos untuk melampiaskan ketidak puasan mereka, dan kita tidak ingin hal seperti itu terjadi,” ungkap Uncu Wenda.

  dr. Agus Nugroho Daftar Ketua KONI Lamteng, Komitmen Membangun Perubahan Untuk Olahraga

Selain itu, kata Uncu, Kemenag juga memeiliki kewenangan dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan untuk MI dan MTs, termasuk proses pencairannya, apalah penyalurannya sudah tepat, dan bagaimana pelaporan penggunaan dana tersebut.

“Artinya, dalam hal ini sudah sewajarnya Kemenag memberikan tanggapan, dan penjelasan soal keluhan orang taua siswa, dengan adanya biaya tambahan untuk kelas unggulan seperti yang diberitakan sebelumnya. Saya berharap pihak Kemenag secepatnya angkat suara dan memberikan keterangan,” pungkasnya. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *