INTAILAMPUNG.COM – Diduga jam Operasional Toko Swalayan berjejaring, Putra Baru, (PB) yang ada diwilayah Lampung Tengah, menyalahi Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 16 Tahun 2022 tentang penataan toko Swalayan.
Diketahui, selama ini jam operasional toko swalayan berjejaring, PB Group yang berada di tiga lokasi di Lamteng, seperti di wilayah perempatan Poncowati, Yukum Jaya, dan Punggur, mulai beroperasi pada jam 07.00 – 22.00 Wib.
Sementara, bila merujuk pada Perda Kabupaten Lamteng, Nomor 16 Tahun 2022 telah ditentukan bahwa jam Operasional Toko Modern, Swalayan, dan Supermarket serta sejenisnya mulai beroperasi pada hari Senin – Jum’at Jam 10.00 – 22.00 Wib, dan pada hari Sabtu – Minggu Jam 10.00 – 23.00 Wib.
Sementara, untuk jam operasional 24 jam hanya diberikan pada lokasi-lokasi yang berada dekat dengan sarana pelayanan sosial (rumah sakit/puskesmas rawat inap), terminal antar kota, pelabuhan, kawasan perumahan/pemukiman, jalan Nasional dan jalan Provinsi diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati.

Dimana Perda itu dibuat dengan pertimbangan, tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai data sensus BPS, melihat Potensi ekonomi daerah, Aksesbilitas wilayah, (arus lalu lintas), Dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur, Pola kehidupan masyarakat setempat, dan yang paling penting dalam hal ini adalah jam opersional itu tidak berdampak pada mematikannya usaha Toko, atau warung tradisional di sekitarnya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran jam opersional toko swalayan PB Group itu, Ketua Ormas Bidik Lamteng, M. Herman mendesak pihak Dinas terkait dan Komisi DPRD yang berwenang dalam hal ini untuk segera menindaklanjutinya.
“Apabila dugaan ini benar adanya, PB Group terancam pencabutan izin usaha. Dan pelanggaran jam operasional ini tentunya akan menimbulkan polemik. Untuk itu saya mendesak pihak terkait dalam hal ini untuk segera bertindak,” tegas Herman. (rki)












