Ibu Korban Tak Terima Anaknya Dianiaya, Minta Pelaku Tetap Dihukum

INTAILAMPUNG.COM – Sempat viral di media sosial (medsos), seorang anak dibawah umur mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan.

Ironinya, penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku ini, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025 dengan Tema “Anak Hebat lndonesia Kuat Menuju lndonesia Emas 2045”.

Dimana, seorang anak di Dusun Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang dewasa, yang menuduh si anak mencuri.

Kabar ini pun akhirnya menyebar dan sampai ke ibu korban. Alhasil, ibu korban yang tak terima anaknya mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan, menolak adanya perdamaian.

Dalam vidio yang menyebar luas di Medsos, korban RS (11) diduga dituduh mencuri, dan dianiaya oleh tiga orang dewasa.

Lantaran, vidio yang sudah terlanjur menyebar luas dan viral, serta mendapat kecaman dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), para pelaku penganiayaan diduga gelisah dan takut akan jerat hukum.

Sehingga, timbullah niat untuk melakukan perjanjian perdamaian, yang kemudian dimediasi oleh Aparat Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, melalui ayah korban.

Namun, meski sudah adanya perjanjian perdamaian, Nur Malasari (ibu korban), yang takkuasa melihat anaknya dianiaya setelah melihat video viral dimedsos tak terima.

Ia kemudian, memberikan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Feni Nuritama and Fatner untuk menggugat kesepakatan perdamain itu, sekaligus meminta perkara penganiayaan terhadap anaknya itu dilaporkan ke tingkat Polda Lampung.

“Saya telah melihat video terkait anak saya (RS) 11 Tahun di aniaya, karena itu saya tidak terima atas kejadian itu, dan saya meminta pihak berwajib mengusut tuntas masalah ini, dan menghukum para pelaku seberat-beratnya,” ujar ibu korban dalam video yang di kirim ke LBH Feni Nuritama and Fatner yang diberikan kuasa, Kamis (24/7/2025).

  Pilkades Natar, Warga Desa Bumi Sari Siap Gugat ke PTUN

Diketahui, bahwa Nur Malasari telah berpisah dengan ayah korban sejak beberapa tahun terakhir, saat ini berdomisili di Suka Pura, Kecamatan Kejaksan, Kabupaten Kota Cirebon, Jawa Barat. Sementara, korban tinggal bersama ayahnya di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih.

Diduga perdamaian antara korban dan terduga pelaku dilakukan saat laporan (LP) dari pihak keluarga korban di Polsek Gunung Sugih belum di cabut dan belum ada prosesnya.

Bahkan desakan dari Ketua LPA Lamteng, Eko Yuwono, seolah menghilang, yang sejak awal kejadian mendesak perkara ini menjadi atensi agar ditindak lanjuti pihak kepolisian.

Dan pihak LPA Lamteng, pastinya paham dan mengerti soal UU perlindungan anak, dimana meskipun kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak telah sepakat untuk berdamai, proses hukum tetap berjalan.

Dimana kekerasan terhadap anak dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan kepentingan terbaik anak. Sehingga, penyelesaian di luar proses peradilan tidak dimungkinkan, terutama untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Dijelaskan dalam Undang-undang perlindungan anak di lndonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam UU ini mengatur tanggung jawab Negara, Pemerintah, Pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksplotasi, penelantaran, dan diskriminasi.

Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius dan penegakan hukum adalah kunci untuk melindungi anak dari bahaya tersebut. Artinya, penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) tidak diizinkan, terutama jika pelaku adalah orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak, dan pelaku kekerasan terhadap anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dalam hal ini, publik tentu ingin hukum itu tegak saadil-adilnya, bukan tumpul ke atas tajam ke bawah, lalu kemana peran pemerintah daerah dalam melihat perkara ini. (red/rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *