IMG-20250730-WA0029

Ket, Foto : Ketua Komisi ll DPRD Lamteng, Fian Febriano.

INTAILAMPUNG.COM – Komisi ll DPRD Lampung Tengah, secepatnya lnspeksi mendadak (Sidak) PB Swalayan. Atas adanya indikasi diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2022 Tentang penataan dan pembinaan jam operasional toko swalayan.

Ketua Komisi ll DPRD Lamteng, Fian Febriano memastikan, bahwa dengan adanya laporan dan berita yang beredar soal dugaan pelanggaran Perda jam operasional PB Swalayan, maka pihaknya akan melakukan sidak, untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diterima.

“Rencananya besok kita akan turun sidak untuk melihat sekaligus menemui pihak manajemen PB Swalayan, memastikan apakah Swalayan beroperasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda. Sekaligus soal adanya informasi pemotongan gaji karyawan dengan dalih pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Fian saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (30/7/2025).

Untuk itu lanjut Politisi Partai Nasdem ini mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas terkait, apakah sidak akan dilakukan secara bersama atau bagaimana teknisnya. Kalau semua Swalayan dibiarkan beroperasional semuanya dikhawatirkan mematikan pasar tradisional, dan apa fungsi Perda yang dibuat.

Yang jelas, Perda itu dibuat untuk mengatur kegiatan usaha dan menjaga ketertiban umum, jika ditemukan pelanggaran, Komisi ll DPRD akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda, berupa teguran, sanksi administratif, atau tindakan lain yang sesuai.

“Artinya, kepatuhan terhadap Perda jam operasional penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial, serta untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, dan hal itu sudah diketahui oleh semua pengusaha yang bergerak dibidang ritel,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, pelanggaran Perda dapat berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sidak ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha khususnya yang ada di Kabupaten Lamteng, mematuhi peraturan yang berlaku.

  Fun Bike HUT ke-76 Bhayangkara Momen Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Untuk itu, pihaknya Komisi ll DPRD Lamteng, mengimbau kepada Dinas Perdagangan, Dinas terkait, dan Satpol PP tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran Perda yang sudah dilakukan secara masif, jika ingin melindungi pasar rakyat, tentunya jam operasional toko swalayan harus ditertibkan.

“Yang jelas dalam konteks ini, sidak yang akan kita lakukan merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan upaya untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.