Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Ketua PGK : Ada Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Lampung Tengah

INTAILAMPUNG.COM – Kasus Dugaan Korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memasuki babak baru. Pasalnya, setelah adanya penetapan tersangka terhadap dwi (Ketua) dan Edi (Bendahara), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan tersangka terhadap Budi Setyo (Ketua PSSI 2022).

Budi disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI senilai Rp 1,1 miliar yang disalahgunakan dalam Pekan Olahraga Provinsi Lampung pada tahun 2022 yang di klaim penasihat hukum budi bahwa kliennya hanya turut serta. “Periksa juga Ketua cabor lain agar lebih objektif,” kata Edi Agung Handoko

Dilain sisi, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Tengah, M Hefki Aburizal, S.M mengatakan, bahwa ada keterlibatan beberapa dewan aktif dan mantan dewan.

“Mau berapa rupiah pun mereka korupsi, artinya ada ‘mens rea’ (niat jahat) dan harus ada ketegasan, yang saya ketahui, ada beberapa nama dan berbeda partai, baik inisial, i, A, K” tegas Hefki

Hefki mengatakan, pihaknya tidak boleh melebihi dari kewenangan penyidik kejaksaan. “Kami mendukung penuh, dari awal kasus ini hadir Ormas PGK menjadi garda terdepan, hanya kami memberi gambaran saja, kami tidak akan menyebut secara gamblang nama atau partai, tetapi kami lebih mendukung pihak kejaksaan dengan penuh kehati-hatian dan objektivitas. Karena ini banyak orang-orang besar termasuk Dewan aktif,” tutup Hefki. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *