
INTAILAMPUNG.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah menggelar sosialisasi Pengendian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Yangti Cafe end Resto Bandar Jaya, Lamteng.
Acara sosialisasi diikuti dari berbagai pelaku usaha, tokoh masyarakat, rumah sakit, dan usaha pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Lamteng. Serta turut dihadiri dari perwakilan DLH Provinsi Lampung, dan Kepala Bidang, Kepala Tim, Kepala UPTD dan seluruh staf DLH Kabupaten Lamteng.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamteng Edi Supena, S.Sos., M.M., berharap dengan adanya sosialisasi yang digelar dapat memberikan pemahaman dan wawasan lebih, bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan dari lingkungan hidup.
“Lampung Tengah merupakan wilayah yang strategis, banyak perusahaan agroindustri, dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit baik swasta maupun pemerintah, yang dapat di akses dan dijangkau masyarakat. Namun, aktifitas usaha tersebut tentunya akan berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup jika tidak dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Menurut, Edi Supena, dampak yang bisa ditimbulkan, dari berbagai kegiatan aktifitas perusahaan dan pelayanan kesehatan antara lain menurutnya kualitas air permukaan sungai, pendangkalan sungai dan masih banyak lagi lainnya.
“Mengingat banyak kerusakan yang bisa ditimbulkan dari aktifitas kegiatan agroindustri dan fasilitas pelayanan kesehatan. Maka, kita harus menyamakan visi dan misi dalam menjaga kelasterian lingkungan hidup dengan memanfaatkan teknologi baru dan terbarukan yang tepat guna dan ramah lingkungan. Meminimalisir efek gas rumah kaca demi pelestarian alam berkesinambungan bagi anak cucu generasi penerus kita,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah juga terus bersinergi dengan melakukan perbaikan kondisi lingkungan melalui program yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Beberapa instrumen pengendalian telah dilakukan untuk meningkatkan mutu kualitas air, udara dan tanah, yang terkena dampak aktifitas kegiatan agroindustri dan fasilitas pelayanan kesehatan, antara lain melalui pemantauan kualitas air permukaan, kualitas udara dan kualitas tanah.
“Tentunya saya berharap dengan adanya sosialisasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ini, semua pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat, dapat menerapkan bagaimana pengelolaan yang benar terhadap lingkungan. Sehingga kegiatan pembangunan yang dilakukan dapat terus berjalan selaras dengan perbaikan kondisi lingkungan di sekitar kita demi terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (red)