INTAILAMPUNG.COM – Setelah menghilang selama satu dekade, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Terpidana berinisial RLH (Rozaki Lukman Habib bin Jumain) ini sebelumnya buron sejak tahun 2015 dan baru berhasil diamankan pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 18.10 WIB di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tertanggal 16 Februari 2023, Rozaki Lukman Habib bin Jumain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman: Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan,
Membayar uang pengganti sebesar Rp128.425.000,00 (seratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang harus dilunasi paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam putusan itu juga diperintahkan agar terdakwa ditangkap dan ditahan, serta barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana PNPM turut disita untuk kepentingan pembuktian.
Penangkapan RLH merupakan puncak dari operasi intelijen senyap yang digelar oleh Seksi V Asisten Intelijen Kejati Lampung bersama Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah.
Melalui pengintaian intensif dan analisis data mendalam, tim berhasil melacak pergerakan terpidana hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan di lokasi yang mana terpidana ini dikenal licin melakukan persembunyian .
Asep, selaku Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka,” ujar Asep selaku Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kejaksaan, dengan seluruh jajarannya, berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya — di manapun dan kapan pun mereka bersembunyi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi dan buronan lainnya agar tidak merasa aman.
Kasus korupsi ini mencederai kepercayaan masyarakat, karena dana PNPM seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. Namun dana tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, merugikan negara serta menutup kesempatan bagi banyak warga desa untuk bangkit secara ekonomi.
Penangkapan RLH bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan, Kejaksaan menegaskan, status DPO tidak menghapus tanggung jawab pidana, dan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi sampai tuntas.
Usai diamankan, terpidana RLH langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal dan proses administrasi penahanan.
Selanjutnya, RLH diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan, sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan pengadilan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang menegaskan komitmen untuk memburu seluruh buronan koruptor di wilayah hukum Provinsi Lampung yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi.
Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan akan terus memburu, menangkap, dan mengeksekusi seluruh terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat. (rls-alfa)












