INTAILAMPUNG.COM – Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang penetapan program ‘Hari Kamis Beradat’, sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung dilingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan lingkungan lembaga pendidikan Se-Provinsi Lampung.
Hal itu merupakan kebijakan yang sangat menarik dan patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam menjaga kesinambungan budaya Lampung di tengah tantangan modernitas.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kebijakan ini mencerminkan keberanian dan kepekaan pemimpin daerah dalam merumuskan arah pembangunan yang tidak keluar dari akar budaya.
Sekaligus dalam rangka melaksanakan salah satu dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubemur Lampung. Sebagai upaya pelestanan kebudayaan dan memperkuat identitas adat dan bahasa daerah sebagai bagian dan nila-nilar khasanah Budaya Nusantara.
Untuk itu, Gubernur Lampung menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemenntah Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Provinsi Lampung, untuk melaksanakan program Hari Kamis Beradat,
Dengan mengimplementasikan setiap Hari Kamis, menggunakan bahasa Lampung sebagai alat komunikasi dalam memberikan pelayanan, interaksi, rapat, dan sambutan saat jam kerja.
Menggunakan bahasa Lampung di lingkungan oembaga pendidikan dalam berinteraksi dalam proses belajar mengajar.
Kemudian, untuk Aparatur Sipil Negara, (ASN) menggunakan pakaian kerja, dengan ketentuan, laki-laki, menggunakan baju batik khas Lampung dan Wanita menggunakan baju batik Khas Lampung, sebagai simbol afirmasi identitas budaya lokal.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak semata bertumpu pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga pada penguatan karakter dan identitas kultural masyarakat.
Pembiasaan penggunaan bahasa Lampung dalam pelayanan publik dan dunia pendidikan, disertai penggunaan Batik Lampung oleh Aparatur Sipil Negara, berpotensi menumbuhkan kebanggaan kolektif serta memperkuat kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya daerah sebagai fondasi pembangunan di Lampung.
Kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap nilai budaya lokal sebagai fondasi pembentukan karakter masyarakat.
Menurut Plt. Kepala Diskominfotik Kabupaten Lamteng, Dina Tyagita Widya, S.H, M.H., bahwa hal itu merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperkuat dan melestarikan bahasa daerah dan budaya Lampung, menjadikannya identitas yang harus dijaga bersama.
“Yang artinya, nemui nyimah, bertamu dan menyapa. Bukan sekadar datang, tapi mendengar. Bukan hanya bicara, tapi berkolaborasi. Untuk itu lapah gham jamo jamo ngewujudken layanan informasi sai lebih terbuka dan bermanfaat,” ungkapnya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kadis Kominfotik Lamteng, bahwa untuk mengimplementasikannya harus bertahap, adaptasi untuk berkomunikasi penuh menggunakan bahasa Lampung, yang disampaikan dan akan menjadi kebiasaan bila terbiasa di ucapkan.
“Perangkat adat juga didorong untuk menjadi media informasi publik, yang mengindikasikan peran komunikasi dalam menyosialisasikan dan mendukung program ini. Intinya, kita pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah, berkomitmen dalam menjaga warisan budaya Lampung melalui penerapan “Hari Kamis Beradat,” pungkas Dina. (rki/red)












