Polemik Lahan Irigasi Belum Tuntas, Swalayan Multi M Mulai Beroperasi

INTAILAMPUNG.COM, Tubaba – Dugaan pemanfaatan sempadan irigasi negara tanpa izin dalam pembangunan Swalayan Multi M di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kian memantik keprihatinan sekaligus kemarahan publik. Ironisnya, di tengah polemik status lahan dan sorotan hukum, swalayan tersebut sudah beroperasi penuh.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan, saat berita ini ditayangkan, aktivitas jual beli di Swalayan Multi M telah berjalan normal. Bahkan, terlihat jelas papan bunga ucapan selamat atas dibukanya toko berjejer di depan bangunan, disertai ramainya pengunjung yang keluar masuk seolah tidak ada persoalan apa pun.

 

Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas sempadan dan tanggul irigasi negara dapat beroperasi bebas tanpa kejelasan izin? Apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pemodal bisa melenggang tanpa hambatan?

 

Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara tegas mengatur bahwa saluran irigasi beserta sempadannya merupakan bagian dari prasarana sumber daya air yang dikuasai oleh negara dan harus dilindungi keberadaannya. Dalam aturan tersebut, setiap pemanfaatan yang berpotensi mengganggu fungsi irigasi wajib memperoleh izin dari instansi berwenang dan tidak boleh menghilangkan fungsi utama irigasi bagi kepentingan pertanian rakyat.

 

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Bangunan megah berdiri, tanggul diduga telah dikeruk, dan kini swalayan sudah beroperasi, sementara kepastian hukum atas status lahan irigasi masih kabur.

 

Melalui pemberitaan ini, kami memohon dan mendesak kepada lembaga terkait, baik lembaga hukum maupun lembaga teknis yang membidangi saluran irigasi, untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Penanganan tidak boleh berlarut-larut, agar tidak menimbulkan anggapan bahwa negara kalah oleh kepentingan bisnis.

  Peresmian dan Tasyakuran Menempati Rumah Dinas Polri oleh Kapolres Tulang Bawang Barat

 

Tindakan tegas sangat diperlukan agar tidak ada pihak lain yang berani meniru perbuatan serupa, memanfaatkan sempadan irigasi tanpa izin, lalu berlindung di balik dalih sertifikat dan pembiaran aparat.

 

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka satu per satu saluran irigasi akan berubah fungsi menjadi bangunan komersial. Hari ini swalayan, besok gudang, lusa ruko—sementara penduduk miskin lainnya hanya bisa menatap megah bangunan orang kaya tanpa daya.

 

Negara seharusnya hadir untuk melindungi aset publik, bukan sekadar menjadi penonton saat irigasi—urat nadi ketahanan pangan—perlahan dikuasai oleh kepentingan pribadi. Publik kini menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada modal?

(Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *