INTAILAMPUNG.COM – Bermodal jadi dukun, aksi tipu-tipu bermodus penggandaan uang di wilayah hukum Lampung Tengah memakan korban.
Nasirun Bin Senen, pria berusia 57 tahun, kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah kedoknya sebagai dukun penarik “Uang Leluhur” terbongkar.
Kasus yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah ini telah memasuki babak baru, yakni tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Rita susanti selaku kepala kejaksaan negeri lampung tengah menyampaikan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh menuntaskan perkara penipuan yang sangat merugikan masyarakat ini.

“Perkara sudah masuk tahap pembuktian. Pimpinan telah menunjuk Arif Kurniawan sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal persidangan ini hingga tuntas,” tegas Alfa Dera saat memberikan keterangan resmi.
Modus Operandi: “Sulap” Beras Jadi Tumpukan Uang
Dalam persidangan terungkap betapa licinnya modus yang dijalankan Nasirun untuk memperdaya para korbannya.
Berikut adalah cara terdakwa menguras harta korban:
* Pancingan Kotak Sakti: Terdakwa menunjukkan sebuah kotak kayu yang terlihat penuh dengan uang pecahan Rp 50.000. Padahal, kotak tersebut berisi penuh beras, dan terdakwa hanya menaruh beberapa lembar uang di bagian atas agar terlihat seolah-olah kotak itu berisi uang miliaran rupiah.
* Mahar Ritual Fiktif: Untuk bisa “mencairkan” uang di dalam kotak tersebut, terdakwa meminta mahar sesajen yang sangat mahal.
* Alasan Operasional: Korban diminta mengirim uang berkali-kali dengan alasan untuk ritual di pinggir Laut Jawa, pembersihan diri, hingga pembelian bunga ritual.
* Target Berantai: Jika satu korban sudah kehabisan uang, terdakwa menyuruh korban tersebut mencari orang lain untuk bergabung dalam ritual agar “mahar” tetap mengalir.
Total Kerugian Mencapai Ratusan Juta.

Korban utama, Agus, tercatat mengalami kerugian paling tragis yakni mencapai Rp 231.976.000. Tak berhenti di situ, korban lain yakni Pulung merugi Rp 36,5 juta dan Nyono sebesar Rp 26,6 juta. Semua uang tersebut dikirimkan ke rekening istri terdakwa.
Terdakwa Nasirun sendiri sebenarnya sadar bahwa dirinya tidak memiliki kesaktian apa pun. Segala ritual yang dilakukan hanyalah rangkaian kata bohong untuk memperkaya diri sendiri.
Atas perbuatannya, Nasirun dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Jaksa Arif Kurniawan kini fokus menyusun pembuktian seluruh kejahatan sang “dukun palsu” tersebut. (*)












