Ini Penjelasan Kadisdik Lamteng, Soal Perubahan Istilah Dalam Pendidikan

INTAILAMPUNG.COM – Pendidikan di Indonesia memasuki fase baru. Melalui kebijakan pendidikan terbaru tahun 2026, yang diubah bukan hanya kurikulum, tetapi bahasa, orientasi, dan filosofi pendidikan itu sendiri.

Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang standar proses pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Sebuah peraturan menteri baru tentang standar proses pendidikan baru saja diterbitkan.

Dalam hal ini ada, 11 perubahan Istilah dalam pendidikan di Tahun 2026, yaitu: RPP menjadi Ruang Belajar, Kelas menjadi Ruang Belajar, KBM menjadi Pengalaman Belajar, Hasil Belajar menjad Progres Belajar, Kurikulum menjad Kerangka Belajar, Peserta Didik menjadi id, Guru menjadi Fasilitator, Pembelajaran mengajar Mengajar, Mendampingi Penilaian menjadi Asesmen, Ulangan menjadi Asesmen Formatif, Silabus menjad Capaian Pembelajaran.

Namun, dalam realitanya di ruang kelas, muncul keraguan, sejauh mana kurikulum ini akan mengubah cara belajar, bukan hanya cara menyebutnya? Dalam dokumen Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, secara diam-diam meletakkan dasar filosofis baru bagi pendidikan Indonesia, menggeser fokus dari pencapaian administratif menuju pembebasan potensi insani. Empat terobosan berikut ini menandai pergeseran paradigma paling signifikan dalam peraturan tersebut.

Dari keterangan Kepala Disdikbud Lamteng, Dr. Nur Rohman, SE.,M.Sos.I menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam pembelajaran bahasa di lingkungan pendidikan, terutama dalam konteks Kurikulum Merdeka 2025/2026.

“Terkait kurikulum pembelajaran, pada tahun ajaran 2025/2026 tidak mengganti kurikulum secara total, melainkan memperkuat Kurikulum Merdeka dengan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning),” ujarnya melalui sambungan telpon, Selasa (27/1/2026).

Ia menyebut perubahan terjadi pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, dengan penambahan muatan koding dan kecerdasan artifisial (AI). Dimana, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional untuk menjaga nasionalisme.

  Masih Banyak Perusahaan Belum Miliki IPAL Sesuai Standar, Kinerja DLH Disoal Dewan

“Aturan ini secara eksplisit mendefinisikan ulang peran pendidik. Menurut Pasal 9 ayat (3), pelaksanaan pembelajaran tidak lagi menempatkan guru hanya sebagai pengajar, tetapi sebagai pemberi “keteladanan, pendampingan, dan fasilitas secara ringkas,” pungkas Kadisdik. (rki/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *