INTAILAMPUNG.COM – Usaha di bidang Apotek layak memiliki rekomendasi penerbitan sertifikat standar yang diterbitkan setelah verifikasi dari Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan, No 14 tahun 2021, yang di perbaharui No 17 tahun 2024.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Josi Harnos, MARS., menyampaikan, bahwa tim gabungan yang terdiri Dinkes Lamteng, DPMPTSP telah melakukan Visitasi di sejumlah apotek yang ada di wilayah Kab.Lamteng.
“Kegiatan visitasi yang dilakukan tim gabungan dalam rangka menilai apakah usaha apotek tersebut sudah memenuhi syarat standar untuk bisa melayani masyarakat, sebagaimana standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Josi, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, validasi adalah kegiatan kunjungan di lapangan oleh asesor atau tim ahli untuk memverifikasi, mengklarifikasi, dan memvalidasi data dokumen dengan fakta di lapangan, tujuannya adalah memastikan akurasi data atau izin praktik melalui pengamatan langsung dilapangan, wawancara, dan observasi, bukan sekadar memeriksa ulang dokumen.
“Artinya, transaksi jual beli obat di apotek, harus memiliki izin sesuai standar Kemenkes. Jadi saya menghimbau kepada para calon pelaku usaha yang ingin membuka usaha apotek harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan izin apotek dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui OSS (Online Single Submission) dan nantinya akan ada verifikasi dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP, serta melakukan pengecekan atau visitasi langsung ke lokasi usaha.
Dimana, visitasi perpanjangan izin apotek adalah proses penilaian lapangan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama tim teknis untuk memastikan apotek memenuhi standar pelayanan kefarmasian, sarana prasarana, serta administrasi SDM (seperti SIPA, STRTTK) sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024.
“Visitasi yang dilakukan tim gabungan itu sebagai upaya mengantisipasi atau menghindari adanya peredaran obat-obat yang sebetulnya tidak boleh diperjual-belikan secara umum,” pungkasnya. (rki/red)












